TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peredaran gelap narkotika di kalangan remaja dan anak usia sekolah di Bumi Sembada kian mengkhawatirkan.
Jaringan gelap peredaran obat berbahaya jenis trihexpenydyl atau lebih dikenal dengan sebutan "pil sapi" sengaja dikemas dalam paket-paket murah meriah agar mudah dijangkau kantong usia pelajar.
Dalam kurun waktu dua bulan saja, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman telah membongkar jaringan gelap obat berbahaya ini dengan barang bukti mencapai 44.492 butir.
Kanit 1 Sat Resnarkoba, Polresta Sleman, Iptu Denny Hermawan Saputra mengungkapkan, jumlah barang bukti sebanyak itu merupakan akumulasi dari pengungkapan tiga kasus pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexpenydyl.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat didalami dan dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membongkar peredaran obat keras ini dengan menangkap para pelaku yakni RN (30) warga Purwobinangun Pakem; DT (27) Tologaadi Mlati dan IRR (24) warga Maguwoharjo Sleman.
RN ditangkap di wilayah Embung Jetis, Sardonoharjo, Sleman, pada 17 Juli 2026.
Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti pil sapi sebanyak 5000 butir.
Petugas lalu melakukan pengembangan lanjutan dan ternyata pelaku juga menyembunyikan 31.000 butir pil sapi di kandang ayam rumahnya sehingga total barang bukti dari tangan RN sebanyak 36.000 butir.
Pelaku mengedarkan pil sapi karena ekonomi, dengan modus penjualan melalui WhatsApp kepada teman-teman kenalannya.
"Untuk harga, 1 klip isi 10 butir Trihexyphenidyl atau yang kita kenal biasa pil sapi, itu harganya Rp30.000/paket biasanya dipasarkan kepada anak-anak muda usia produktif dan usia sekolah, yaitu dari SMP sampai umur 30 tahun. Jadi ini sangat menjadi perhatian bagi kami supaya tidak merusak generasi bangsa," kata Denny, di Mapolresta Sleman, Kamis (12/9/2026).
Selanjutnya, masih di bulan Juli, polisi juga meringkus pelaku DT di sebuah indekos di Sanggrahan, Tirtoadi atas dugaan tindak pidana serupa.
DT ditangkap dengan barang bukti 400 butir pil sapi. Sedangkan pelaku IRR ditangkap pada 22 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 dini hari dengan barang bukti kepemilikan 8.092 butir pil sapi.
Barang bukti yang disimpan di dalam tas selempang itu dikemas dalam bentuk paket siap edar sebanyak 70 paket yang setiap paketnya berisi 100 butir trihexpenydyl (totalnya 7.000 butir) dan 1.092 butir lainnya disimpan di dalam botol warna putih. IRR merupakan residivis kasus yang sama.
Denny mengungkapkan, para pengedar ini menjual pil sapi dalam berbagai tingkatan paket, untuk menyesuaikan dengan kantong pelajar.
Jika harga satu toples berisi 1.000 butir dibanderol Rp800.000 hingga Rp1.100.000, para pengedar juga menyediakan paket hemat isi 100 butir yang dijual seharga Rp250.000 hingga Rp300.000.
Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah penjualan eceran tingkat mikro yang sangat akrab di telinga anak muda Jogja dan Sleman.
Paket eceran tersebut dikenal dengan istilah "satu bagor" yang berisi 10 butir.
Harga jualnya di kisaran Rp25.000- Rp40.000 saja. Bahkan, eceran terkecil bisa dijual seharga Rp15.000 hingga Rp20.000 per 5 butir.
"Jadi ini sangat dijangkau sama anak-anak muda, khususnya anak-anak usia produktif dan sekolah,"kata dia.
Baca juga: Sri Sultan HB X Kumpulkan Jajaran Pejabat Lintas Sektor DIY di Keraton Kilen, Bahas Apa?
Pil sapi merupakan obat keras. Jika dikonsumsi, pil dengan logo menyerupai huruf Y ini memberikan efek jangka pendek maupun jangka panjang bagi penggunanya.
Menurut Denny, efek jangka pendek setelah dikonsumsi pengguna bisa berhalusinasi, linglung, agresif dan mudah marah bahkan sering melakukan tindakan kekerasan.
Ia menduga, efek ini yang berimplikasi terhadap maraknya kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Sleman.
"Untuk efek jangka panjangnya, yaitu pengguna bisa bisa overdosis, ketergantungan hingga rusak mental. Kemudian bisa juga paranoid," ujar dia.
Jual Sabu Sistem "Sharelock"
Selain pil sapi, Satuan Resnarkoba Polresta Sleman juga membongkar peredaran tembakau dengan cairan sintetis (sinte) dan sabu.
Kanit 2, Sat Resnarkoba Polresta Sleman, Iptu Muhammad Arif Rahman mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap tiga pelaku yakni EEZU (24), BF (27) dan MFS (24) semuanya adalah warga Magelang.
Mereka ditangkap di Pondokrejo, Tempel pada 13 Agustus 2026 dengan salah satu barang buktinya 53,4 gram tembakau sinte.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku peracik tembakau sintetis mempelajari cara pembuatan cairan sinte secara otodidak melalui grup aplikasi Telegram yang dilengkapi dengan video tutorial.
Dalam praktiknya, cairan tersebut terkadang dicampur dengan kandungan narkotika jenis Inex untuk memberikan efek halusinasi yang kuat.
Bahan-bahan kimia peracik ini diketahui masuk dari luar negeri melalui jalur pengiriman antarwilayah. Mengingat Yogyakarta tidak memiliki pelabuhan laut.
Sementara itu, untuk kasus sabu, polisi menyita barang bukti dengan berat total 6,61 gram yang siap diedarkan di kawasan Tempel, Sleman.
Sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 tergantung kualitas.
Pihak kepolisian juga mulai menyoroti modus operandi baru yang kini mendominasi peredaran gelap narkotika di Sleman.
Menurutnya, di tahun 2026 ini, transaksi metode Cash on Deliverry sudah hampir tidak pernah digunakan.
Para pengedar beralih menggunakan sistem tempel, yaitu menaruh barang di suatu titik tertentu lalu membagikan lokasinya melalui fitur sharelock.
"Jadi kita juga harus lebih, mungkin kita juga butuh apa namanya antisipasi dari masyarakat. Kalau memang lihat hal-hal mencurigakan seperti orang menaruh barang yang mungkin ada lambangnya Y nya (obat keras) segera menghubungi 110," kata Arif.
Terhadap pengedar pil sapi, polisi mengenakan sangkaan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan/atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 atau Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis cairan sintetis dan sabu disangka pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana pasal 20 huruf C UU nomor 1/2023 tentang KUHP terbaru.(*)