Urus Administrasi Kependudukan di Nunukan tak Perlu Tunggu Berhari-hari, Disdukcapil Ungkap Kendala
Amiruddin September 12, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masyarakat Kabupaten Nunukan kini tak perlu lagi khawatir harus menunggu berhari-hari, untuk mendapatkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Nunukan memastikan sebagian besar layanan administrasi kependudukan sudah dapat diselesaikan dengan cepat.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Nunukan, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya telah menetapkan standar pelayanan yang mencakup waktu penyelesaian dan biaya.

Baca juga: Anggota Keluarga Belum Rekam e-KTP Bisa Hambat Cetak KK, Disdukcapil Nunukan: Segera Urus Dokumen

Untuk biaya, seluruh layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) dipastikan gratis.

"Untuk pelayanan memang kita sudah ada standar pelayanan, dan itu sudah dimuat berupa waktu dan biayanya.

Untuk biaya semuanya nol," kata Rizal.

Menurutnya, saat ini hampir tidak ada lagi masyarakat yang harus meninggalkan berkasnya hingga bermalam hanya untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Bahkan, untuk sejumlah layanan, masyarakat dapat menunggu langsung di kantor hingga dokumennya selesai.

"Untuk waktunya sekarang sudah relatif cepat, sudah tidak ada lagi yang bermalam," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (12/9/2026).

Terdapat 19 layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Nunukan.

Di antaranya penerbitan NIK, pencetakan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, perpindahan dan kedatangan penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, hingga pengesahan anak.

Meski pelayanan semakin cepat, Rizal menyebut masih ada kendala yang sesekali memengaruhi proses pelayanan.

Bukan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), melainkan gangguan jaringan.

"Kalau sampai saat ini berapa pun berkas yang masuk belum pernah sampai masalah dari segi SDM.

Yang masalah itu jaringan, karena kadang tiba-tiba terkendala jaringan," jelasnya.

Untuk layanan seperti pencetakan KK dan dokumen administrasi lainnya, gangguan jaringan biasanya dapat ditangani relatif cepat.

Namun, proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik membutuhkan mekanisme tersendiri karena harus melalui server khusus dan proses pemadanan data secara nasional.

"Yang biasa agak lama itu perekaman dan cetak KTP. Karena dia server sendiri dan prosesnya memang agak lama karena ada pemadanan data," katanya.

Pemadanan tersebut dilakukan untuk memastikan seseorang hanya memiliki satu identitas kependudukan dan tidak tercatat ganda di daerah lain.

Meski demikian, Rizal memastikan proses perekaman KTP elektronik tidak sampai memakan waktu berhari-hari.

"Kalau dia merekam pagi, siang itu sudah siap cetak. Jadi tidak sampai hitungan hari," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.