DPRD Palembang Minta Taksi Green SM Ditertibkan Karena Belum Memiiki Sejumlah Izin
Slamet Teguh September 15, 2026 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menyoroti operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam yang masih beroperasi di Palembang meski persoalan uji KIR dan sejumlah perizinan belum sepenuhnya rampung.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, manajemen Green SM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, didampingi Sekretaris Ruspanda Karibullah, Wakil Ketua DPRD M Hidayat, serta anggota lainnya.

Andreas menilai Green SM belum tertib administrasi.

Ia menyebut perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat perintah penghentian.

"Beberapa kali sudah diundang, tapi praktiknya kalian tidak tertib. Nah, inilah yang perlu diketahui Pak Ketua dan kawan-kawan media, bahwa secara fakta memang perusahaan ini bandel," kata Andreas.

Ia juga menyoroti surat yang dikeluarkan Dishub Kota Palembang. Menurutnya, surat tersebut hanya bersifat keterangan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk beroperasi.

"Apalagi STNK Bapak sudah keluar di bulan April, ada waktu lima bulan untuk mengurusnya sampai selesai. Kenapa baru ketika ada persoalan, ketika kami pertanyakan, baru kebakaran jenggot mendatangkan alat untuk Kota Palembang?" ujarnya.

Andreas menegaskan rekomendasi terkait STNK telah diterbitkan pada 2 Maret 2026, sedangkan STNK keluar pada April 2026.

Menurutnya, perusahaan seharusnya segera melengkapi perizinan setelah STNK diterbitkan. Namun hingga September 2026, proses tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Selain persoalan KIR, Andreas turut menyoroti pool Green SM yang disebut belum sepenuhnya memiliki legalitas perizinan.

Ia meminta Dishub segera melakukan penertiban dan bagian hukum memastikan status perizinan pool tersebut.

"Kami ingin tertib administrasi dulu. Kalau belum ada izin, ya tidak boleh beroperasi. Jangan tidak ada izin tapi masih membangkang. Seperti kemarin, masih memaksakan launching di Kota Palembang," katanya.

Andreas menyatakan DPRD mendukung langkah strategis yang dilakukan Kepala Dishub, termasuk penertiban hingga penyegelan jika memang diperlukan.

Namun, ia menegaskan DPRD tidak melarang investasi di Palembang. Perusahaan yang berinvestasi diminta tetap menghormati aturan daerah.

"Silakan, kami berterima kasih kepada yang datang ke Palembang, bawa mobil, bawa pekerjaan untuk orang Palembang. Tapi tolong juga hargai bahwa Palembang memiliki aturan, kita punya otonomi daerah," ucapnya.

"Kalau hari ini kalian yang asing datang ke Palembang pun tidak menghormati orang Palembang, ini menjadi problem. Jangan mentang-mentang datang bawa alat, punya orang kuat, terus seenaknya di Kota Palembang," tambahnya.

Baca juga: Pengamat Minta Izin Taksi Listrik Green SM di Palembang Dikaji, Khawatir Rugikan Sopir Taksi Lain

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Saryansyah Ismail turut memaparkan kronologi proses perizinan Green SM sejak awal hingga September 2026.

Dijelaskan bahwa setelah Green SM menghibahkan alat uji KIR khusus kendaraan listrik, baru 40 unit kendaraan yang telah menjalani uji KIR dari total 200 unit yang beroperasi di Palembang.

Sementara itu, Manager PIC Green SM, Aan, mengakui operasional taksi listrik Green SM saat ini menuai kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan pihaknya telah menjalani proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Perizinan sudah kami jalani, tapi mohon maaf sebesar-besarnya akibat adanya kegaduhan baik di media sosial ataupun di masyarakat," kata Aan.

Terkait persoalan uji KIR, Aan mengakui Green SM masih mengacu pada Peraturan Menteri (PM) terkait pengujian kendaraan.

Menurutnya, alat uji KIR untuk kendaraan listrik sebelumnya belum tersedia di Palembang.

"Memang sampai sekarang kita mengacu pada PM untuk menguji KIR, tapi alatnya belum ada. Namun sesuai aturan perundang-undangan diperbolehkan beroperasi bahwa uji KIR paling lambat satu tahun dari terbit STNK hingga April 2027," jelasnya.

Aan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Dishub Kota Palembang untuk mempercepat proses uji KIR.

"Karena adanya komunikasi dengan Kadishub dan pihak kota, kita berupaya mempercepat proses KIR sehingga kita berdiskusi untuk hal itu, dan kita menghibahkan alat uji KIR khususnya di Palembang," ujarnya.

Ia menegaskan kendaraan Green SM yang beroperasi di Palembang akan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Palembang.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkot Palembang, Ruli, mengatakan Pemkot Palembang menyambut baik investasi yang masuk ke daerah.

Namun, setiap investor diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, baik peraturan menteri maupun regulasi pemerintah daerah.

"Kami konsen peraturan NIB dan sertifikat standar. Ternyata ada dua tempat usaha untuk angkutan listrik. Satu di Jalan Dr M Isa, yang mana NIB sudah terbit dan sertifikasi standar sudah terverifikasi. Sedangkan di titik kedua di Jalan TAA (pool), NIB sudah terbit, tapi sertifikasi standar belum tersertifikasi dan masih dalam proses," jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan Inspektorat Palembang, Ivo, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan sejumlah tanggapan dalam rapat terkait mitigasi risiko kehadiran taksi Green SM dan dampak sosialnya.

Menurutnya, aspek keselamatan menjadi perhatian utama karena taksi listrik merupakan hal baru di Palembang.

"Mengenai hibah alat KIR dari Green SM kita belum tahu bentuknya, di mana alat uji KIR sudah lama usianya. Jangan sampai terjadi keterbatasan alat uji sehingga kasihan petugas KIR-nya," ujarnya.

Ivo juga meminta Dishub melakukan monitoring terhadap pengaduan masyarakat terkait operasional taksi Green SM.

Selain itu, mekanisme hibah alat uji KIR perlu dipastikan melalui prosedur yang berlaku di BPKAD dan Dishub.

"Dishub juga perlu monitoring terkait aduan atau keluhan masyarakat terkait taksi Green, dan mekanisme hibah di BPKAD dan pihak Dishub nantinya," pungkas Ivo.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.