TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah belum juga berakhir.
Setelah sebelumnya masih berselisih mengenai persoalan hak asuh anak, kini konflik keduanya kembali memanas terkait pembagian harta gana-gini.
Terbaru, pihak Sarwendah melayangkan somasi kepada Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi dalam pembayaran cicilan rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah menyoroti adanya keterlambatan pembayaran cicilan rumah yang berdasarkan Akta 39 juga menjadi bagian dari aset dan hak Sarwendah.
Sarwendah khawatir rumah tersebut berpotensi dilelang pihak bank apabila kewajiban cicilan tidak diselesaikan.
Menanggapi somasi tersebut, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memastikan tidak akan tinggal diam.
Bahkan, Minola mengungkap pihaknya dalam waktu dekat juga akan melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait aset yang disebut menjadi bagian Ruben berdasarkan Akta 39.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39," kata Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/9/2026).
Minola menerangkan, Pasal 5 Akta 39 mengatur mengenai kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian.
Ia menyebut setelah perceraian, setiap pihak seharusnya dapat menguasai sepenuhnya aset yang telah menjadi bagiannya.
"Yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan atau apa pun," jelas Minola.
Baca juga: Alasan Sarwendah Somasi Ruben Onsu, Khawatir Kehilangan Dua Rumah yang Masih Jadi Agunan Bank
Minola kemudian menyinggung sejumlah dokumen aset yang disebut menjadi bagian Ruben, termasuk sertifikat villa dan surat-surat tanah.
Menurutnya, dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah meski pihak Ruben telah meminta agar diserahkan.
"Kami pernah meminta sertifikat villa dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaan S untuk diserahkan sesuai Akta 39, tapi tidak diserahkan," ujarnya.
Minola menegaskan pihaknya telah meminta dokumen tersebut untuk dikembalikan.
Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.
"Kami sudah minta, tidak dikembalikan, sekarang kami somasi," tegasnya.
Tak berhenti pada somasi, Minola juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana apabila dokumen yang dimaksud tidak kunjung dikembalikan.
Ia menyebut pihaknya dapat mempertimbangkan dugaan tindak pidana penggelapan jika somasi tersebut tidak mendapat respons.
"Kalau tidak dikembalikan juga maka tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana penggelapan," kata Minola.
Minola bahkan menyinggung adanya ancaman pidana dalam dugaan perkara tersebut.
"Yang ancamannya empat tahun penjara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)