Badut Jalanan di Lampu Merah Pelabuhan Nunukan Kena Tegur, Ini Konsekuensinya
Amelia Mutia Rachmah September 12, 2026 09:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas mencari penghasilan di ruang publik tetap harus memperhatikan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Hal itu menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Nunukan setelah menerima laporan mengenai keberadaan badut jalanan di simpang lampu merah Pelabuhan Nunukan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Penanganan tidak berhenti pada teguran, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan terhadap pria dewasa yang melakukan aktivitas sebagai badut jalanan tersebut.

Usai mendapat pembinaan, pria itu diminta memahami bahwa kawasan persimpangan bukan tempat yang aman untuk melakukan aktivitas semacam itu.

Keberadaan pelaku di sekitar lampu merah dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan-Makassar September 2026, Cek Tanggal Keberangkatan

Penanganan kali ini juga berbeda dari kasus sebelumnya yang melibatkan anak-anak. Satpol PP Nunukan menemukan pelaku yang melakukan aktivitas badut jalanan tersebut sudah berusia dewasa.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, pria tersebut kemudian membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, ia menyatakan tidak akan kembali menjadi badut jalanan di kawasan simpang lampu merah Pelabuhan Nunukan.

Diberi Pembinaan dan Diminta Tak Mengulang

Surat pernyataan yang dibuat pelaku juga memuat kesediaannya menerima konsekuensi berupa pembayaran denda apabila kembali melakukan aktivitas serupa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan penanganan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

“Setiap laporan dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Kami turun untuk memastikan kondisi di lapangan dan memberikan pembinaan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban tidak kembali dilakukan,” kata Mesak, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga: Usia 6 Tahun, Ivander Rins Asal Malinau Bawa Pulang Emas Catur Internasional dari Malaysia

Menurut Mesak, langkah yang dilakukan Satpol PP tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan melalui pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat dan tidak mengulangi aktivitas tersebut. Ketertiban di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Satpol PP Nunukan juga mengingatkan masyarakat agar aktivitas yang dilakukan di ruang publik tidak sampai mengganggu pengguna jalan.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus karena kawasan persimpangan memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas mencari penghasilan di ruang publik tetap perlu memperhatikan aturan, ketertiban, dan keselamatan bersama. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.