TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun meninbulkan perdebatan antara Gubernur Pramono Anung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta perbedaan pandangan antara kedua tokoh itu diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.
Menurut Andreas, rencana penerbitan obligasi DKI harus terlebih dahulu diuji dari sejumlah aspek, mulai dari kemampuan fiskal Jakarta, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek yang akan dibiayai, hingga kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung kemampuan fiskalnya, kemampuan membayarnya, dan lihat proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
Andreas menilai besarnya nilai obligasi tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah rencana tersebut berisiko terhadap keuangan DKI.
Menurutnya, kapasitas fiskal Jakarta harus dilihat secara menyeluruh, termasuk pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), kewajiban yang sudah berjalan, hingga kebutuhan pembayaran pokok dan kupon obligasi setiap tahunnya.
Ia menyebut APBD DKI Jakarta pada 2026 berada di kisaran Rp81,32 triliun dengan PAD yang besar.
“Ukuran risikonya tidak bisa hanya melihat angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, berapa PAD, berapa kewajiban yang sudah ada, berapa kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahunnya, dan bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,” ujarnya.
Salah satu indikator yang menurut Andreas perlu diperhatikan adalah debt service coverage ratio (DSCR).
Rasio tersebut digunakan untuk melihat kemampuan pendapatan yang tersedia dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.
“Kalau kita bicara kemampuan bayar, tentu ada ukurannya. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi bahwa obligasi itu besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,” kata Andreas.
Andreas juga mengingatkan bahwa obligasi daerah bukan instrumen pembiayaan yang tiba-tiba muncul dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kerangka hukum mengenai pembiayaan daerah telah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Dalam mekanismenya, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
“Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan dalam sistem keuangan daerah kita sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,” kata Andreas.
Karena itu, ia menilai pemerintah pusat dapat melihat obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan selama seluruh persyaratan terpenuhi dan pengelolaannya dilakukan secara prudent.
Meski menilai kemampuan fiskal menjadi faktor penting, Andreas menegaskan kuatnya kapasitas keuangan daerah tidak cukup menjadi alasan untuk menerbitkan obligasi.
Penggunaan dana hasil obligasi juga harus menjadi perhatian.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya diarahkan untuk proyek pembangunan yang produktif, terukur, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan. Proyeknya harus jelas, manfaatnya harus bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin,” ujarnya.
Apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, Andreas menilai rencana penerbitan obligasi DKI tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman terhadap kesehatan fiskal daerah.
Di tengah perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI, Andreas juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka jika memang memiliki kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi tersebut.
Menurutnya, setiap keberatan perlu disertai indikator dan parameter yang jelas agar dapat dibahas secara objektif.
“Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, atau ada ketentuan yang belum terpenuhi.
Semua bisa dibahas kalau basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap,” kata Andreas.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga dinilai perlu membuka struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi.
Transparansi tersebut diperlukan agar keputusan penerbitan obligasi nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun investor.
Andreas melihat perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI justru dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme pembiayaan daerah yang lebih sehat.
Jakarta, kata dia, dapat menjadi contoh daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang menggunakan instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Jadi menurut saya, jangan dipertentangkan antara pusat dan daerah. Pusat punya fungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah punya kebutuhan pembangunan. Keduanya bisa bertemu pada data, parameter, dan aturan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai obligasi DKI harus ditentukan berdasarkan kemampuan fiskal, kelayakan proyek, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan.
“Kalau memang secara fiskal mampu, proyeknya layak, dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka ruang untuk DKI menerbitkan obligasi tentu harus diberikan. Sebaliknya, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki bersama. Yang penting keputusan akhirnya objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Andreas.