TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan komitmennya untuk mencermati secara mendalam seluruh fakta hukum yang terungkap di muka persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut kini tengah menelaah peran serta aliran dana yang diduga mengalir kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak akan mengabaikan setiap detail pengakuan maupun bukti baru yang meluncur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Nah, ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Dan persidangan juga masih akan terus berjalan."
"Nanti kita lihat, karena memang setiap detail keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan semuanya dipelajari, ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK. Nanti kita akan lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Langkah hukum maupun penetapan status hukum terhadap 24 legislator Senayan tersebut akan diputuskan setelah JPU menuntaskan analisis komprehensif atas fakta-fakta persidangan.
Nama 24 anggota Panja Haji Komisi VIII mencuat dalam sidang setelah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, memberikan kesaksian.
Jaja membenarkan keterangan terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait adanya permintaan uang saku tambahan saat 24 anggota Panja menggelar kunjungan dinas ke Arab Saudi.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa jatah uang saku tambahan yang diminta mencapai 3.000 riyal (setara Rp14,08 juta) per orang berdasarkan nilai kurs transaksi Bank Indonesia per 12 September 2026.
Namun, Kemenag saat itu hanya sanggup menyediakan 1.500 riyal (sekitar Rp7,04 juta) per orang, yang anggarannya dipotong langsung dari honor resmi para anggota Panja.
Jaja Jaelani juga memperkuat keterangan Gus Alex mengenai adanya pertemuan khusus bersama tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al-Romansiah, kawasan Aziziyah, Arab Saudi.
Tiga pimpinan yang disebut dalam persidangan yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi untuk membahas teknis penyediaan uang saku tersebut.
Baca juga: Soal Pemanggilan Jokowi di Sidang Korupsi Haji, KPK Belum Tentukan Sikap
Baca juga: Krisis Medis Israel: 1.370 Dokter Eksodus Tertekan Perang dan Reformasi Hukum
Padahal, perjalanan dinas 24 legislator yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji itu telah dibiayai penuh oleh negara melalui APBN yang teralokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR RI.
Sebagai informasi, Panja atau Timwas Haji merupakan unit kerja internal Komisi VIII DPR RI yang berfokus pada pengawasan operasional haji.
Forum ini berbeda dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 yang dibentuk parlemen secara lintas fraksi untuk mengusut dugaan penyelewengan kuota haji secara menyeluruh.
Selain soal uang saku, JPU dalam dakwaannya menyebut dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI 2024.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan 1 juta dolar AS melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman untuk kepentingan tersebut.
Dalam persidangan, Syaiful Bahri mengaku menerima 406.000 dolar AS dari Ketua Umum AMPHURI Asrul Azis Taba. Sebagian uang itu disebut diserahkan kepada Erik untuk kepentingan pengamanan Pansus Haji di DPR.
Saksi Ridwan Kurniawan juga menyebut pemberian kuota haji khusus kepada sejumlah pihak, termasuk BIN, DPR, dan forum NU.
Menurut JPU, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan investigatif BPK RI.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Pegadaian Syariah untuk Pinjaman Rp10 Juta Tenor 1-3 Tahun
Baca juga: Jokowi Disebut Siap Hadir Sidang Ijazah, Relawan dan Pakar Silang Pendapat
Baca juga: Polri Berduka: Bripda Riski Ditemukan Memeluk Senjata dan Ransel, Gugur Jelang Lamaran