Terlanjur Jokowi Disebut Akan Datang Sidang hingga Ditantang Roy Suryo, Pengamat Ungkap Keraguan
Putra Dewangga Candra Seta September 13, 2026 07:05 AM

 

SURYA.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut akan hadir langsung dalam sidang pokok perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan yang menyebut Jokowi sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di ruang persidangan.

Namun, pernyataan soal kepastian kehadiran Jokowi itu mendapat catatan dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Menurut Adi, tidak ada pihak yang bisa memastikan secara mutlak bahwa Jokowi akan datang ke persidangan sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.

Perbedaan pandangan itu membuat kehadiran Jokowi menjadi salah satu perhatian utama menjelang sidang perdana pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 17 September 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan menjadi babak baru perkara tudingan ijazah palsu Jokowi setelah Roy Suryo melewati rangkaian proses praperadilan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, agenda sidang Roy Suryo adalah pembacaan surat dakwaan, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dijadwalkan memasuki agenda eksepsi pada hari yang sama.

Ade Darmawan Pastikan Jokowi Akan Hadir

DISEBUT - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (1/6/2026). Nama Jokowi beberapa kali muncul di sidang korupsi kuota haji.
DISEBUT - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (1/6/2026). Nama Jokowi beberapa kali muncul di sidang korupsi kuota haji. (Tribun Solo)

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan perkara Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu.

Ade mengatakan, kepastian kehadiran Jokowi juga sudah disampaikan langsung oleh Jokowi sendiri.

"Pak Jokowi bilang pasti akan hadir, ya pasti. Itulah yang saya sampaikan bahwa Pak Jokowi akan hadir," kata Ade, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (9/9/2026).

Ade mengajak masyarakat mendoakan agar Jokowi selalu dalam kondisi sehat sehingga dapat menghadiri persidangan tersebut.

"Kita doakan bersama-sama Pak Jokowi sehat dan tentunya kami akan kawal Pak Jokowi di pengadilan nanti, tentunya dengan beberapa teman-teman relawan," tegasnya.

Menurut Ade, kehadiran Jokowi dalam persidangan nantinya juga dapat disaksikan oleh masyarakat hingga mahasiswa.

"Dan juga mungkin masyarakat dan teman-teman mahasiswa untuk menyaksikan langsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Darmawan menyebut persidangan tersebut menjadi momentum penting karena melibatkan seorang mantan orang nomor satu di Indonesia dengan pihak yang disebutnya diduga melakukan fitnah terhadap Jokowi.

"Ini adalah satu momentum sejarah di mana seorang presiden kedua republik ini berhadapan dengan orang yang melakukan fitnah dan pencemaran terhadap dirinya," ujar Ade.

Baca juga: Kini Ditantang Roy Suryo, Inilah Sosok Lulusan Hukum UI yang Ungkap Kehadiran Jokowi di Sidang

Dia menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan dapat menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus menjadi contoh bagi para pemimpin di masa mendatang.

"Saya yakin betul ini (pasti dijamin Jokowi akan hadir) untuk pembelajaran buat publik dan sebagai model bagi pemimpin nanti," katanya.

Ade menambahkan, persoalan hukum dapat saja dihadapi oleh pemimpin di masa mendatang.

"Bisa saja nanti pemimpin-pemimpin juga ada masalah, tetapi sebaiknya dia yang pelapor jangan sampai dia yang dilapor dan hadirkan," ucap pungkasnya.

Roy Suryo Tantang Jokowi Buktikan Kesiapan

Pernyataan Ade tersebut sejalan dengan tuntutan Roy Suryo yang sejak sebelum sidang digelar terus meminta Jokowi hadir secara langsung di persidangan.

Roy bahkan secara terbuka menantang Jokowi membuktikan pernyataan siap menghadapi perkara tersebut dengan datang sendiri ke PN Jakarta Timur.

"Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap.

Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Roy menilai kehadiran langsung Jokowi menjadi penting karena dirinya akan menghadapi sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September 2026. Ia juga tidak ingin kesaksian pelapor hanya dilakukan melalui sambungan virtual atau mekanisme lain.

Baca juga: SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Jadi Kunci Sidang Roy Suryo, Apa Dampaknya untuk Perkara Ijazah Jokowi?

Roy juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menggabungkan jadwal persidangannya dengan perkara dokter Tifa.

Menurut Roy, pemisahan jadwal akan membuka kemungkinan Jokowi dapat menghadiri persidangan masing-masing perkara secara langsung apabila memang dipanggil sebagai pelapor.

"Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa," kata dia.

Perkara Roy Suryo tercatat memiliki nomor berkas berbeda dengan perkara Tifauzia Tyassuma. Karena itu, Roy menginginkan proses persidangan berjalan sesuai jadwal masing-masing.

Pada 17 September 2026, Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana pokok perkara di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara dokter Tifa dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda perlawanan atau eksepsi.

Sebelum menghadapi sidang pokok perkara, Roy akan terlebih dahulu mendengar putusan permohonan praperadilannya yang kelima pada Selasa, 15 September 2026.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy dan tim hukumnya. Sidang pembacaan putusan memang dijadwalkan pada 15 September 2026.

Roy berharap praperadilan soal gugatan ganti rugi itu mendapat putusan yang adil.

Sebab, menurut penjelasan Roy, untuk memasuki sidang pokok perkara, putusan praperadilan yang masih berlangsung harus mendapat penetapan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau cacat formil, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026.

" Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA nomor 3 tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO," jelas Roy.

"Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya.

Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung," sambung dia.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memang diterbitkan Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026 dan mengatur pelimpahan serta penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Nama Jokowi Muncul dalam Sidang Korupsi Kuota Haji, Begini Sikap KPK

Pengamat: Kepastian Kehadiran Jokowi Belum Bisa Dijamin

Di tengah pernyataan Ade Darmawan yang menyebut Jokowi pasti hadir, Adi Prayitno memberikan pandangan berbeda.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menilai kepastian kehadiran Jokowi belum dapat dinyatakan secara mutlak sebelum mantan presiden tersebut benar-benar datang ke ruang sidang.

Adi bahkan menyebut keputusan tersebut pada akhirnya hanya diketahui oleh Jokowi sendiri.

"Kalau dalam istilah pesantren itu disebut dengan wallahu a'lam bishawab, tidak ada yang pernah tahu pasti kecuali Pak Jokowi dan Tuhan saja," kata Adi Prayitno, dikutip SURYA.co.id dari program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (11/9/2026), di kanal youtube.

Pernyataan Adi menjadi catatan penting di tengah tingginya perhatian publik terhadap sidang yang akan mempertemukan perkara dengan nama mantan kepala negara sebagai pelapor.

Dengan kata lain, istilah "pasti hadir" yang disampaikan pihak pendukung Jokowi belum otomatis berarti kehadiran fisik tersebut telah terjadi atau telah menjadi keputusan yang tidak dapat berubah.

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Punya Dimensi Hukum dan Politik

Adi Prayitno juga melihat polemik ijazah Jokowi selama ini berkembang dalam dua ranah sekaligus, yakni hukum dan politik.

"Terkait kasus ijazah Jokowi pasti ada 2 hal. Pertama ada yang mengaitkan dengan persoalan hukum. Ini adalah hak seorang warga negara, tapi ada juga yang mengaitkan dengan persoalan politik sebagai upaya untuk mendowngrade pihak tertentu," jelasnya.

Menurut Adi, perdebatan mengenai ijazah Jokowi dari perspektif politik tidak akan mudah berakhir.

Karena itu, ia menilai proses hukum menjadi jalur yang lebih memungkinkan untuk menghasilkan kesimpulan yang memiliki dasar pembuktian.

"Saya selalu mengatakan sejak lama kalau perdebatannya secara politik pasti tidak selesai," ujar Adi.

"Pasti yang bisa menghasilkan sesuatu yang sifatnya clear hitam dan putih adalah proses hukum," sambungnya.

Adi mencontohkan adanya pihak yang menempuh jalur hukum, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun pengadilan untuk menguji dan membuktikan validitas ijazah Jokowi.

"Jadi hari ini kalau ada yang datang ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan validasi sebuah ijazah, ada juga yang datang ke pengadilan, ya sudah itulah yang nanti akan kita lihat siapa yang benar," kata dia.

Menurut Adi, janji kehadiran Jokowi tetap harus dibedakan dengan fakta kehadiran di persidangan.

Kehadiran secara langsung nantinya akan menjadi fakta yang dapat disaksikan publik. Sebelum itu terjadi, klaim kepastian masih berada pada level pernyataan pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan dalam perkara.

"Kehadiran Jokowi di sidang Roy Suryo dan dokter Tifa kelak dinilai masih abu-abu meskipun telah ada janji hingga jaminan bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia itu akan hadir langsung."

"Yang penting gaya dulu, persoalan di belakang seperti apa kan orang suka lupa dengan apa yang diomongin hari ini," pungkas Adi Prayitno.

Pandangan tersebut membuat persidangan pada 17 September 2026 tidak hanya menarik dari sisi substansi perkara, tetapi juga dari sisi kehadiran Jokowi sebagai pelapor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.