BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak beberapa tahun terakhir, nongkrong di kafe jadi tren dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia.
Termasuk di kota-kota utama di Kalimantan Selatan seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin memperkirakan jumlahnya saat ini mencapai ratusan titik usaha.
Berdasar data dari asosiasi pariwisata dan pengamat kuliner lokal, diperkirakan terdapat lebih dari 300 hingga 400 kafe yang beroperasi di berbagai sudut Kota Banjarmasin dan sekitar.
Baca juga: Lowongan Kerja di Yayasan Assanabil Banjarmasin, Dicari Koordinator Tahsin-Tahfiz dan Guru Al-Quran
Berdasar pola sebaran kafe di Kota Banjarmasin, konsentrasi terbanyak berada di wilayah Banjarmasin Tengah, diikuti oleh Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.
Saat ini, banyak kafe baru mengusung konsep modern, mulai dari tempat nongkrong 24 jam, gerai waralaba nasional, hingga konsep coffee shop minimalis dan space luas.
Kehadiran tempat-tempat tersebut turut menciptakan lapangan pekerjaan.
Seperti Kopi Gatsu Banjarmasin yang saat ini membuka lowongan kerja sebagai juru parkir.
Kafe ini berada di Jalan Gatot Subroto nomor 1, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kualifikasi:
Pria
Pendidikan Minimal SMA
Jujur, disiplin dan bertanggung jawab
Untuk gaji Rp1 juta/bulan
Bagi yang berminat, silakan kirim CV: kopigatsubjm@gmail.com.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Ciomas Adisatwa JAPFA Group, Posisi General Affair Penempatan di Kota Banjarbaru
Tugas seorang juru parkir di area komersial atau kedai kopi (seperti di kawasan Jalan Gatot Subroto/Gatsu, Banjarmasin) secara umum mengikuti ketentuan peraturan daerah serta standar operasional pelayanan parkir.
Berikut rincian tugas dan kewajiban utama juru parkir:
Mengatur Kendaraan: Membantu kelancaran arus keluar-masuk kendaraan pengunjung saat masuk atau meninggalkan area parkir kedai kopi.
Menata Posisi Parkir: Menyusun kendaraan (mobil atau motor) dengan tertib, rapi, dan memaksimalkan ruang yang tersedia di sekitar lokasi.
Menjaga Keamanan: Membantu mengawasi keamanan kendaraan pengunjung yang terparkir dari potensi kehilangan atau gangguan.
Memungut Tarif Resmi: Meminta biaya layanan atau retribusi parkir sesuai dengan ketentuan tarif resmi yang berlaku di Kota Banjarmasin.
Memberikan Bukti Pembayaran: Menyerahkan karcis atau bukti pembayaran sah kepada pengguna jasa parkir.
Memberikan Pelayanan Ramah: Bersikap sopan, komunikatif, dan melayani pengunjung kedai kopi dengan baik.
Perlu diketahui, secara hukum dan aturan ketenagakerjaan, juru parkir yang sudah digaji bulanan oleh pemilik tempat TIDAK BOLEH memungut tarif parkir dari konsumen.
Kecuali ada instruksi resmi dari pemilik usaha untuk menarik tarif masuk kas bisnis.
Jika tempat usaha tersebut (seperti minimarket, restoran, atau klinik) telah menyediakan fasilitas "Parkir Gratis" dan mempekerjakan juru parkir khusus untuk mengamankan area, tindakan meminta uang secara paksa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pemerasan.
(Banjarmasinpost.co.id)