TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Penyidik Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan akhirnya menetapkan enam orang pekerja proyek sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo (24) di mess proyek vila Lingkungan Sawangan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu 12 September 2026 malam setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton dan melaksanakan gelar perkara resmi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, menegaskan bahwa status hukum keenam pria tersebut dinaikkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang saling bersesuaian.
Baca juga: Konflik Sesama Buruh Proyek hingga Tewas, 13 Terduga Pelaku Diperiksa Intensif di Polresta Denpasar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh, serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," beber Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF.
Dari hasil penyidikan mendalam, mereka terbukti membagi peran secara brutal saat mengeroyok korban hingga sekarat pada Minggu 6 September 2026 tengah malam.
Tersangka MA diketahui melayangkan pukulan ke bagian belakang tubuh korban, sedangkan BM memukul bagian perut sekaligus menginjak kepala Adrianus.
Baca juga: Diamankan Saat Duduk di Depan Proyek di Jimbaran, 2 Buruh Proyek Ambil Motor Tidak Dikunci Setang
Kekerasan berlanjut lewat aksi tersangka WH yang memukul perut korban sebanyak tiga kali.
Aksi penganiayaan makin beringas saat tersangka M turut menghantam perut korban sebanyak tiga kali dan ikut menginjak kepalanya.
Sementara itu, tersangka MSA dan MAF secara bergantian melayangkan pukulan keras tepat ke arah wajah korban.
Rentetan serangan membabi buta itulah yang membuat kondisi fisik korban drop drastis hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat 12 September 2026 malam.
Dari total 13 orang yang sebelumnya digelandang ke kantor polisi, penyidik menyaring enam pelaku utama, sementara nasib tujuh orang lainnya masih dalam proses pendalaman status hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu bilah pisau, dua batang pipa besi, satu buah batako, satu ember, serta sebatang kayu.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan peristiwa tersebut," ujar Kombes Pol. Leonardo.
Kapolresta Denpasar menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah mengkaji korelasi antara luka akibat tindakan para tersangka dengan penyebab kematian korban berdasarkan hasil autopsi forensik rumah sakit.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)