TRIBUN-MEDAN.com - Sabtu (12/9/2026) Polda Metro Jaya mengumumkan tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin, Bambang Setiayawan (59) saat ricuh di Pejompongan Raya, Jakarta usai demo Kamis 27 Agustus lalu.
Usai demo 27 Agustus, ketiga orang tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap Bambang Setiayawan hingga akhirnya tewas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Sabtu (12/9/2026), Iman di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan,"Tiga orang diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban atas nama Bambang Setiawan."
Berdasarkan penyelidikan, peran ketiga tersangka adalah sebagai berikut:
Iman menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal lantaran pekerjaan mereka terganggu akibat kericuhan.
Para tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja kasar serabutan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Terkait motif, para pelaku terganggu peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara," ujar Iman.
Ketika melihat ada kericuhan, para tersangka disebut tersulut emosi karena demonstrasi berujung hingga malam hari.
Mereka kemudian memutuskan untuk ikut melakukan kerusuhan dan secara spontan mengincar warga maupun pedemo di lokasi kejadian.
"Para tersangka ini kesal dan ikut serta saat terjadi kerusuhan di lokasi, mereka pekerja kasar, serabutan, yang mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," jelas Iman.
Iman memastikan para tersangka merupakan warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi atau organisasi apa pun.
Termasuk, pelaku dipastikan bukan merupakan bagian dari ormas GRIB Jaya yang sebelumnya sempat ikut hadir membubarkan massa sambil membawa bambu.
"Kami pastikan tidak ada (afiliasi), dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu," tegasnya.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi melacak para tersangka menggunakan temuan dari sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.
"Setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ucap Iman.
Polisi kemudian melakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti berupa lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok di rumah makan tersebut yang dipakai oleh FP.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kematian Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya pada Jumat (29/8/2026) masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Bambang diketahui bukan merupakan massa aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai penjual cermin dan biasa berjualan hingga sore hari.
Keluarga Bambang kini masih menunggu kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan nyawanya melayang.
Pasalnya, pihak keluarga mengaku tidak melihat secara langsung kondisi Bambang di lokasi kejadian.
Informasi mengenai detik-detik terakhir Bambang justru diketahui keluarga dari video yang beredar.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria memegang kayu dan seorang pria diseret oleh sekelompok orang sebelum dipukul.
Ketua RT setempat, Aban Sobandi, juga mendapat keterangan dari warga yang merekam video tersebut.
Menurut keterangan saksi, pria yang diseret dan dianiaya dalam video itu diduga Bambang.
(*/Tribun-medan.com)