Kemelut Internal Kadin Dinilai Bisa Hambat Investasi di RI
kumparanBISNIS September 16, 2024 10:40 PM
Konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diperkirakan akan berdampak buruk pada iklim investasi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan dualisme kepemimpinan di Kadin semakin memperlihatkan adanya praktik oligarki antara pengusaha dan pemerintah, yang akhirnya mengancam keberlangsungan investasi di Indonesia.
"Kondisi dualisme Kadin ini semakin memperlihatkan oligarki antara pengusaha dengan pemerintah. Pengusaha tidak akan mendapatkan keuntungan jika tidak dekat dengan kekuasaan," kata Huda kepada kumparan, Senin (16/9).
Nailul mengungkapkan, saat ini perpecahan yang terjadi di Kadin melibatkan dua tokoh yang memiliki afiliasi politik berbeda. Arsjad Rasjid, sempat menjadi tim ketua tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar Pranowo. Sementara Anindya Bakrie diketahui mendukung pasangan yang memenangkan pemilu dan didukung istana.
Ketum terpilih hasil Munaslub Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Menkumham Supratman dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sarasehan bersama Menkumham di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menurutnya, ketidakjelasan dalam kepemimpinan Kadin menimbulkan ancaman nyata bagi dunia usaha. Sebagai organisasi yang seharusnya mewakili seluruh pelaku usaha di Indonesia, Kadin saat ini dipandang lebih berfokus pada kepentingan politik daripada ekonomi.
Hal ini menimbulkan risiko kebijakan bisnis yang berpihak pada kelompok tertentu. Terutama bagi mereka yang dekat dengan pemimpin Kadin terpilih.
"Awalnya didongkel dari ketua umum Kadin, kemudian akan ada masalah menyangkut bisnis mereka ke depan. Kebijakan yang diambil pun akan mendukung bisnis dari ketua Kadin yang terpilih," ungkapnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam dunia usaha. Perusahaan yang tidak sejalan dengan kepentingan politik pemimpin Kadin bisa menghadapi hambatan masuk (barriers to entry) atau bahkan masalah dalam kelangsungan bisnis mereka.
Nailul Huda memperingatkan, konflik ini bisa membuat dunia usaha kehilangan kepercayaan terhadap sistem bisnis di Indonesia.
"Dunia usaha tidak akan mempercayai sistem bisnis di Indonesia kembali. Jika bisnis investor merupakan saingan ketua umum Kadin terpilih, maka bisa dibuat barriers to entry bagi pesaing baru," jelasnya.
Tak hanya itu, konflik yang terjadi di Kadin Indonesia juga dinilai akan menghambat masuknya investasi baru ke Indonesia. Investor, baik domestik maupun asing, akan ragu untuk menanamkan modal mereka di Indonesia jika melihat adanya ketidakpastian politik.
"Investasi jadi akan terhambat karena intrik politik internal Kadin ini,” tegas Huda.
Adapun Anindya Bakrie dipilih sebagai Ketum Kadin yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal pada Sabtu (14/9). Padahal, Arsjad masih menjabat sebagai Ketum Kadin hingga 2026.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.
Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC) yang juga Ketua KADIN Arsjad Rasjid menyampaikan paparan pembuka sesi kedua dalam ASEAN Business Investment Summit (ABIS) 2023 di Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim Djafar Litty dikutip Minggu (15/9).
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.