Tarif Tol Dalam Kota Naik hingga Rp 1.500, Berlaku 22 September 2024
Suprapto September 20, 2024 06:30 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--  Tarif Jalan Tol Dalam Kota naik hingga Rp 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya atau 8,57 persen.

Kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota mulai berlaku pada hari Minggu, 22 September 2024.

Demikian pengumuman resmi Jasamarga sebagaimana ditulis Kompas.com.

Kenaikan tarif jalan tol tertinggi terjadi untuk kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya Rp 17.500 menjadi Rp 19.000. 

Kenaikan tarif jalan tol terkecil untuk kendaraan golongan I dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 atau naik Rp 500.

Kenaikan ini berlaku untuk Jalan Tol Dalam Kota atau ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai Minggu (22/9/2024). 

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Widiyatmiko Nursejati mengatakan, kenaikan tarif Tol Dalam Kota dilakukan setelah Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan telah memenuhi semua kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Lantas, berapa tarif Tol Dalam Kota yang akan berlaku mulai Minggu (22/9/2024)?

Tarif Tol Dalam Kota 

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024).

  • Tarif Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
  • Tarif kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Tarif kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000. 

Penyebab Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota 

Widiyatmiko menjelaskan, kenaikan tarif  Tol Dalam Kota per Minggu (22/9/2024) bersifat  reguler setiap dua tahun sekali.

Hal itu mengacu pada UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1. 

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.

Informasi terkait kenaikan tarif Tol Dalam Kota perlu diketahui, khususnya bagi pengguna jalan tol yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif tol ini mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.