SURYA.co.id - Kisah seorang warga malah apes setelah terima ganti rugi tol sebesar Rp 3,5 miliar pernah viral tahun 2023 lalu.
Dia adalah Setyo Subagyo, warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Subagyo ditimpa nasib apes karena bongkaran rumahnya malah dimaling orang.
Beberapa material rumahnya yang mau dibawa raib.
Kronologinya berawal setelah Subagyo terpaksa menerima ganti rugi terdampak tol senilai Rp 3,5 miliar.
Serah terima uang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/3/2023).
Setyo Subagyo mengatakan, dia akhirnya mengambil UGR tol Yogyakarta-Solo itu karena nilai ganti kerugian tak akan naik sesuai keinginannya meski digugat ke meja hijau.
"Iya benar, pada selasa perwakilan pengadilan ke rumah saya. Memberitahukan intinya dana itu sudah dititipkan di pengadilan, sudah dikonsinyasi BPN ke pengadilan negeri," ucapnya, melansir dari Tribun Jateng.
"Terus saya tanya, prosedur selanjutnya bagaimana, mereka bilang uang itu nilainya tidak naik atau tidak kurang sesuai keputusan awal," tambahnya.
Setelah menerima pemaparan itu, Setyo berfikir untuk menerima UGR Rp 3,5 miliar yang menerjang rumah bertingkat miliknya seluas 500 meter persegi itu.
"Sehingga saya berfikir, kalau begitu ya sudah lah, saya terima saja tapi dengan terpaksa, maka saya minta kalimatnya ditambahi saya terima UGR dengan terpaksa," katanya.
Ia mengatakan, pembongkaran rumahnya dilakukan sejak Rabu (8/3/2023) sore, beberapa material yang sudah dibongkar seperti kusen, daun pintu, teralis, jendela hingga pagar rumah.
"Kami rencana, kamis pagi dibawa, eh ternyata rabu malam itu yang sudah dibongkar justru hilang. Itu masih hak saya, sehingga yang masih tersisa ini yang dibongkar sampai sekarang," ucapnya.
Disinggung terkait nominal kerugian yang ia derita akibat beberapa material hilang, Setyo tak mempermasalahkannya karena sudah rugi sejak dari awal.
"Saya ndak masalah, kalau mikir kerugian ya dari harga tanah dulu sudah rugi. Tanah saya itu dipinggir jalan provinsi, per meter normalnya Rp 3 juta tapi dibeli pemerintah Rp 2,5 juta. Ya mau gimana lagi," ucap dia.
Ia menyebut, rumah bertingkat tersebut sudah ia kosongkan sejak beberapa bulan lalu saat proyek tol mulai dikerjakan di dekat rumahnya.
"Rumah sudah kosong karena debu dan lumpur masuk ke rumah saat pengerjaan proyek," imbuhnya.
Setelah menerima UGR itu, ia berencana untuk membeli tanah lagi sebagai aset dan tak berminat untuk membeli mobil.
Di kisah lain, Jumirah malah puyeng setelah dapat ganti rugi tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar.
Hal ini lantaran ia disuruh mengembalikan Rp 1 miliar yang disebut uang kelebihan bayar proyek.
Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/2023), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar, menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.
Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/2022) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000.
"Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati," jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.
Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.
Selanjutnya Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.
"Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata 'uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.' Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia," paparnya.
Pada Jumat (16/12/2023), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut.
Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.
Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/2022) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.
"Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut," paparnya.
Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya.
Atas penagihan berulang tersebut, Jumirah mengaku ketakutan dan merasa terintimidasi.
"Saya sampai mengungsi ke tempat saudara selama tiga bulan, takut kalau di rumah," ungkapnya.
Kepala Desa Kandangan Paryanto mengatakan, kejadian yang dialami Jumirah karena salah perhitungan mengenai klasifikasi tanaman pohon jati.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogya-Bawen.
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya. Pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya, kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.