Akhir Kasus Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa: Divonis Bebas
kumparanNEWS September 20, 2024 11:00 AM
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) divonis bebas dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica—satwa yang statusnya dilindungi—di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9).
Majelis Hakim menilai peternak babi dan ayam ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Baik JPU dan I Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Terima kasih, Yang Mulia," kata Nyoman Sukena dan langsung bersujud tanda bersyukur.
Berdasarkan fakta persidangan, Nyoman Sukena awalnya mengambil dua landak di rumah kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kakak mertua menemukan landak tersebut di kebun mereka.
Ia lalu menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak Jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.
Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makhluk hidup dengan alam dan sekitarnya.
Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.
Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak jawa itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.
Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara satwa dilindungi dan memilih melepas ke alam apabila kembali menemukan di area perkebunan atau sekitar rumahnya.
Pesan Hakim Pembebas Pemelihara Landak: Adililah karena Bukti, Bukan Arogansi
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menentukan langkah penegakan hukum atas perilaku masyarakat. Hal ini untuk memenuhi kepastian hukum yang adil.
Hal ini disampaikan Patiputra dalam sidang vonis terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi landak jawa, I Nyoman Sukena (39) di PN Denpasar, Kamis (19/9).
"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, manusia terhadap kepentingan yang berbeda, melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia sebagai subjek hukum," katanya saat membacakan amar putusan.
Menurutnya, seseorang terdakwa dituntut, diperiksa dan diadili bila telah memenuhi unsur pidana dan perkaranya telah dilimpahkan di pengadilan. Namun, seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak semestinya berdasarkan alat bukti yang sah, bukan arogansi kekuasaan.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan arogansi kekuasaan, sehingga apa yang menjadi harapan dan sandaran hukum selama ini merupakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaataan bisa terwujud," sambungnya.
Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak, Hakim Singgung Hati Nurani Aparat
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Ketua majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyinggung soal hati nurani aparat penegak dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum berjalan ideal bila aparat memiliki insting kuat dan cerdas.
Pernyataan itu disampaikan Bawadewa saat menjatuhkan vonis bebas terhadap I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi landak jawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/9).
"Penegakan hukum yang ideal bisa terwujud bilamana semua aparat penegak hukum dengan cerdas, tanggap, dan mempunyai insting nurani yang kuat," kata Bamadewa.
Aparat penegak hukum harus bisa memilah perkara mana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice hingga pembinaan.
"Menelaah dan memilah-milah perkara mana yang harus diselesaikan dengan cara pembalasan, rehabilitasi, pembinaan, dan restitusi dari kerugian sehingga supremasi hukum bisa terwujud," sambungnya.
Sekilas Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Nyoman Sukena dijerat hukum dan ditahan tanpa mengetahui status satwa itu dilindungi. Publik memberikan dukungan di media sosial hingga menjadi viral dalam kurun waktu sepekan.
Nyoman Sukena keluar dari Lapas Klas II A Kerobokan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan warga dan politikus.
Nyoman Sukena bahkan dituntut bebas oleh Tim JPU Kejati Bali, aparat hukum yang mendakwanya melanggar aturan tentang kepemilikan satwa dan menahannya selama ini. Tim JPU mendadak bak menelan ludah sendiri dengan membatalkan dakwaan.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.