Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor
Aloisius H Manggol September 20, 2024 11:30 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vonis bebas terhadap Nyoman Sukena kasus Landak Jawa di PN Denpasar mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Kasus Landak Jawa itu resmi ditutup seiring dengan kebebasan Nyoman Sukena.

Sebelumnya Nyoman Sukena didakwa melanggar undang-undang satwa dilindungi memelihara Landak Jawa yang tak pernah ia ketahui aturan itu.

Tak ada upaya mediasi, ujug-ujug Nyoman Sukena diseret polisi dan dihadapkan dengan persidangan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara atas dakwaan tersebut.

Sontak kasus yang menimpa Nyoman Sukena ini menjadi keprihatinan dan sorotan publik.

Bahkan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya pun mengaku prihatin. 

Kini, kebenaran benar-benar berbicara atas dukungan pelbagai pihak, Nyoman Sukena pun akhirnya bebas setelah sempat mendapatkan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu menjadi tahanan rumah, kini ia benar-benar bebas atas keadilan itu. 

Nyoman Sukena hingga saat ini mengaku tidak tahu dan tidak mau tahu siapa yang melaporkan dirinya kepada polisi.

Bahkan tidak ada niatan Nyoman Sukena untuk menuntut balik 

"Belum dan juga nggak mau tahu (pelapor,-Red). Biar aman tentram, biar hukum karma saja yang jalan," ungkap Sukena usai sidang putusan hakim. 

Nyoman Sukena pun mengikhlaskan Landak Jawa yang telah dirawat dan dipeliharanya dengan penuh kasih sayang tersebut kepada pihak BKSDA untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak BKSDA untuk kelestarian satwa dilindungi tersebut.

"Kurang tahu, saya serahkan yang berwenang aja, belum ada pikiran (jenguk landak,-Red)," ucapnya. 

Setelah bebas, Nyoman Sukena ingin kembali beraktivitas normal profesi dia sebelumnya beternak babi dan ayam. 

"Saya ingin kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi," ujar dia. 

Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Gede Pasek Suardika menambahkan bahwa Sukena juga bakal melarung pakaian-pakaian yang ia kenakan selama di penjara. 

"Keluar dari penjara ke laut melarung dan ngulapin. Pakaian yang dipakai di penjara dilarung," ucapnya.

Pengacara yang karib disapa GPS tersebut berharap kedepan penegak hukum lebih jeli dalam menyelesaikan sebuah perkara. 

"Kan kalau dari pertimbangan hukumnya hakim menegaskan penegak hukum agar bisa memilah dan memilih mana yang harus dibawa ke pengadilan dan lebih mengutamakan restorative justice," ujar dia.

"Kedua, bukan sengaja tapi kealpaan jadi beda pasalnya. Jadi memang tidak terbukti, bukannya alasan pemaaf ya.

Kalau alasan pemaaf atau penghapus pidana, dia tidak dipidana karena alasan penghapus pidana, perbuatannya salah. Tapi kalau ini dia tidak memenuhi unsur," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, istri Nyoman Sukena juga mengucapkan terima kasih untuk segala bentuk dukungan kepada suaminya hingga akhirnya bisa bebas, ia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga menangis haru. 

"Terima kasih semua masyarakat Indonesia, keluarga di Bongkasa Pertiwi atas dukungan, supportnya, pasti saya bahagia sekali," bebernya. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.