BANGKAPOS.COM - Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 dilakukan pada tanggal 14 September hingga 20 September 2024.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali mengadakan seleksi untuk merekrut tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah.
Sedangkan, Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Khususnya bagi pelamar CPNS Kemendikbud Ristek 2024 (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), ada beberapa ketentuan soal pelaksanaan SKD dan SKB.
Dilansir dari laman resminya, berikut ketentuan SKD dan SKB di CPNS Kemendikbud 2024 yang perlu diperhatikan pelamar.
Sebelumnya, Simak Perberdaan tes SKD dan SKB CPNS 2024
Setelah mengetahui jadwal tes SKD dan SKB sekaligus seleksi CPNS 2024 secara keseluruhan, tidak ada salahnya bagi pelamar untuk mengenal secara lebih dekat mengenai kedua jenis tes tersebut.
Meskipun terdengar mirip, SKD dan SKB merupakan dua jenis tes berbeda yang harus dijalani oleh pelamar agar dapat menjadi CPNS terpilih.
Mengacu dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 1 dijelaskan secara rinci mengenai pengertian dari SKD dan SKB.
Adapun pengertian SKD adalah seleksi yang mengatur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.
Tes SKD didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi dasar ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelamar harus dinyatakan lolos seleksi administrasi agar bisa mengikuti tes SKD.
Sementara itu, pengertian SKB dapat diartikan sebagai seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.
Namun demikian, SKB berfokus pada pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya.
Inilah yang membuat setiap individu dapat menampilkan unjuk kerja yang tinggi saat bertugas pada jabatan tertentu.
Kemudian mengacu pada Pasal 30 dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selama ini pelaksanaan tes SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh BKN.
Setelah dinyatakan lolos SKD, pelamar akan melanjutkan tahapan tes SKB. Berbeda dengan SKD yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP, SKB berfokus pada materi yang didasarkan pada standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan.
Hal inilah yang membuat tes SKB yang dijumpai oleh para pelamar akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
Meskipun sebagian instansi menyelenggarakan SKB dengan menggunakan sistem CAT, tetapi tidak sedikit yang menambahkan bentuk tes lain yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Hal inilah yang membuat pelamar perlu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi SKB nantinya dengan menyesuaikan jenis tes SKB sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi yang dilamar.
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) seleksi administrasi.
b. SKD dilaksanakan menggunakan CAT.
c. SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
d. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
f. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan/(bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
g. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
h. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
i. Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
2. SKB untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:
a. SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi:
b. SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:
3. Materi SKB untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional.
4. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut.
a. CAT BKN meliputi:
Literasi Bahasa Inggris
Penalaran dan Pemecahan Masalah
Dimensi Psikologi
b. Wawancara
c. Praktik Mengajar/Microteaching
5. Pelamar jabatan fungsional Dosen yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:
Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.
6. Tempat pelaksanaan tes akan diinformasikan kemudian.
Selain mencermati jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024, pelamar juga perlu untuk mengetahui terkait jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 secara keseluruhan. Masih mengacu pada pengumuman yang sama, berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 dari awal sampai akhir:
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai 10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai 17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS TA 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)