Kritik Keras Kompolnas Soal 5 Anggota Polresta Barelang Ditangkap Diduga Jual Narkoba
Dewi Haryati September 20, 2024 01:30 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Informasi penangkapan lima anggota Polresta Barelang oleh Mabes Polri diduga terlibat peredaran narkotika telah sampai ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Terkait kabar ini, Kompolnas memberikan tanggapan keras. Kompolnas juga akan berkomunikasi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri.

"Informasi ini sungguh mengejutkan dan sangat memalukan, bagaimana mungkin kasus penjualan sabu terulang kembali diduga dilakukan oleh lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (20/9/2024).

Poengky menyebut, belajar dari kasus sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan sembilan anggotanya diduga menjual barang bukti sabu seberat 1 kg. 

"Hal ini menunjukkan ada kenekatan dan tidak ada efek jera," ujarnya.

Poengky melanjutkan, lebih parah lagi menunjukkan atasan diduga abai terhadap kerentanan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba. 

"Pengawasan melekat atasan secara berjenjang belum optimal. Komunikasi, kedekatan dan hubungan emosional antara atasan dan anak buah satu tingkat ke bawah harus dibenahi," kata Poengky.

Menurutnya, jika sudah terbangun kedekatan atasan dan pimpinan, maka situasi yang dialami anak buah, pasti diketahui dan dapat dirasakan pimpinan. Sehingga dapat mencegah niat dan setidaknya mengurangi pelanggaran.

Ia mengatakan, jika benar lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjual BB sabu 5 kilogram, seperti kasus terdahulu yang menjual sabu 1 kilogram, menunjukkan adanya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap institusi Polri, sehingga mereka sangat layak dipecat.

Demikian pula terkait tindak pidananya, jika benar mereka sengaja melakukan, maka mereka tidak hanya menjadi penjahat, tetapi juga pengkhianat bangsa karena menjerumuskan masyarakat kepada narkoba.

Poengky juga menegaskan anggota yang terlibat harus dihukum maksimum, ditambah pemberatan, dan dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hukuman tegas diharapkan dapat membuat efek jera dan pengawasan melekat atasan diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terulang," tegasnya.

Ia menambahkan, perlu dipikirkan juga "bedhol desa", merotasi dan mengganti personel-personel di Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk memastikan semua personel profesional dan bersih. (*/Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.