Pelapor Ogah Damai, Kasus Pengancaman Bodyguard Atta Halilintar Berlanjut
kumparanHITS September 20, 2024 05:42 PM
Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus pengancaman terhadap awak media yang dilakukan oleh bodyguard Atta Halilintar.
Kamis (19/9) kemarin, polisi kembali mendalami keterangan dari beberapa awak media yang mengalami tindak pengancaman tersebut.
Sekiranya ada 30 pertanyaan yang dilontarkan terhadap awak media yang tergabung dalam AJV (Aliansi Jurnalis Video) itu. Kuasa hukum AJV, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya merasa terancam dan menolak berdamai.
Atta Halilintar. Foto: Instagram/ @attahalilintar
"Kami tegaskan, laporan ini akan berlanjut hingga ke persidangan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Deolipa mengatakan pihaknya tak akan mundur. Meskipun bodyguard Atta Halilintar sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Masa sudah minta maaf, kasus ini selesai?" ucap Deolipa.
"Tidak bisa seperti itu, ini murni pengancaman," tambahnya.
Atta Halilintar, dalam akad nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid di Hotel Raffles, Jakarta, Jumat (26/7). Foto: Agus Apriyanto
Tak hanya itu, Deolipa juga berharap Atta Halilintar turut diperiksa. Sebab kasus ini juga terkait dengan suami Aurel Hermansyah itu.
"Karena ini pengawalnya dia. Dia harus memberikan kesaksian juga," tandasnya.
Sebelumnya, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Rabu (4/9) malam untuk melaporkan akun media sosial yang memfitnah dirinya.
Saat Atta dan Aurel hendak keluar dari gedung Polres Jakarta Selatan, salah satu bodyguard melontarkan kalimat bernada ancaman.
"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya," ujar pria berbadan tegap berbaju hijau seraya menunjuk ke arah wartawan.
Tak hanya itu, pria tersebut juga mengancam akan menculik awak media jika wajahnya muncul di televisi.
"Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang," katanya.
Hingga akhirnya, bodyguard Atta dilaporkan AJV ke pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.