Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati
Wahyu Aji September 20, 2024 05:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anaknya sendiri, mendapatkan dukungan moril dari ormas islam Nahdatul Ulama (NU) Karawang. 

PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya. 

Deden Permana selaku Ketua PCNU Karawang, mengaku miris melihat kasus ini. Pasalnya, dia tidak habis pikir bagaimana bisa seorang anak tega mempidanakan ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara warisan. 

"Hanya gara-gara meminta hak waris yang sangat berlebihan tentunya, yang tidak sesuai dengan kemampuan harta benda peninggalan seorang ayah. Padahal ibunya masih ada, kedua saudaranya masih ada. Dia bersikukuh keras untuk memenjarakan seorang ibu. Nauzubillah," ujar Deden seusai doa bersama di kantor PCNU Karawang, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Deden menilai sikap anak yang ingin memenjarakan ibunya sendiri ini adalah sebuah kedurhakaan. 

Menurutnya dalam ajaran agama Islam, surga ada di bawah telapak kaki ibu. Menyakiti ibu, ujar Deden, sama juga menyakiti Tuhan.

"Anak yang durhaka tentunya. Di agama kita itu surga ada di telapak kaki ibu. Anak harus ingat bagaimana ibu melahirkan 9 bulan. Kemudian disusui, kemudian mengasuh. Sampai anak itu diajarkan bicara. Tapi setelah besar anak itu menuntut kepada ibunya," tandasnya.

Dalam doa bersama itu juga, Kusumayati mengutarakan bahwa dirinya telah gagal mendidik anak yang tega mempidanakan dirinya. 

Tidak hanya itu, yang membuat hati Kusumayati getir adalah pengakuan Stepanie dalam persidangan yang mengaku tidak ingin dilahirkan olehnya. 

"(Stepanie) dia anak saya. Tapi saya telah gagal mendidik anak saya. Bahkan dalam persidangan dia mengaku tidak ingin dilahirkan oleh saya. Saya sedih," ujar Kusumayati. 

Kusumayati juga membeberkan bahwa dalam pembagian warisan, dirinya sama sekali tidak menghilangkan nama Stepanie sebagai hak penerima waris. 

"Saya tidak menghilangkan nama dia. Hanya perubahan susunan penerima waris saja yang berubah. Tapi dia tidak terima dan malah menuntut 500 miliar, kemudian turun 20 miliar. Saya tidak sanggup, malah dia ingin penjarakan saya," kata Kusumayati.

Diketahui, kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya ini sudah disidangkan beberapa kali di pengadilan negeri (PN) Karawang.

Pada sidang selanjutnya, agendanya adalah pembacaan tuntutan dari pihak penggugat ke pihak tergugat.

Kusumayati ibu kandung yang dipolisikan anak kandungnya, Stephanie Sugianto gara-gara harta warisan mengaku enggan melaporkan balik anaknya itu meski telah menyeretnya sampai meja hijau.

Sambil berlinang air mata, Kusumayati kekeh tidak melakukan hal itu meski pada dasarnya ia bisa melaporkan balik sang anak dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tidak (akan melaporkan balik Stephanie)," kata Kusumayati kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Kusumayati pun memiliki alasan kuat kenapa dirinya menolak menyerang balik sang anak hingga ke ranah hukum.

Lantaran sebagai seorang ibu, wanita 63 tahun itu merasa telah membesarkan Stephanie selama ini dengan penuh cinta kasih.

"Karena saya seorang ibu, saya membesarkan dia dengan penuh cinta kasih," ucapnya lirih.

Bahkan meskipun Stephanie telah menganggapnya sebagai ibu yang tidak baik, Kusumayati pun memilih mengalah.

Dengan menahan tangis, Kusumayati sampai rela menyebut bahwa dirinya yang telah gagal mendidik sang anak.

"Kalau dia menilai saya ibu yang gak baik, dia bilang saya ibu gak baik. (Tapi saya bilang) karena saya gagal mendidik anak saya (hingga) tidak menghormati orang tua," ujar Kusumayati dengan mata berkaca-kaca.

Kronologi Persoalan Kusumayati dan Anak Kandung

Adapun dalam persoalan ini sebelumnya dilansir dari Wartakotalive.com, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024)

Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.