TERKUAK, Dosen Dr Tiromsi br Sitanggang yang Bunuh Suami di Medan Punya Tiga Kartu Keluarga
Randy P.F Hutagaol September 20, 2024 05:33 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir.

Namun hingga kini, belum diketahui motif kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Sebab, sampai saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya telah membunuh suaminya.

Sejumlah isu pun muncul, mulai dari dugaan perselingkuhan dan juga pengklaim asuransi jiwa milik korban sebesar Rp 500 juta.

Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengungkapkan bahwa, tersangka ini memiliki tiga Kartu Keluarga (KK).

"Tersangka ini ada tiga KK. Satu KK ikut dia sebagai kepala rumah tangga, KK kedua tidak ikut suami, dan KK yang ketiga hanya dia sendiri," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Jumat (20/9/2024).

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian, agar bisa segera mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tersebut.

"Kalau soal motif biarlah pihak kepolisian yang mengungkapkan nya," sebutnya.

Selain itu, dikatakannya, kecurigaan keluarga juga muncul bahwa ada pelaku lain yang turut membantu dan merencanakan pembunuhan tersebut.

"Kami menduga ada orang lain yang ikut dalam kasus ini," ucapnya.

Pasalnya, setelah kejadian pembunuhan tersebut sopir pribadi Tiromsi tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024).
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Ditambah lagi, adanya isu perselingkuhan antara istri korban dengan sang sopir yang sudah berlangsung lama.

"Kami duga ada orang (sopir) yang ikut serta dalam pembunuhan ini. Kami berharap Polsek bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan.

Wanita berusia 61 tahun ini, ditangkap setelah membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, penetapan tersangka terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

Ia menjelaskan, awalnya korban ini dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengecekkan di lokasi kejadian.

Namun di lokasi petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.

Lalu, ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan.

"Lalu adik kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalulintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.

"Ada luka di tubuh korban banyak. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," tambahnya.

Dikatakannya, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara," katanya.

"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Lebih dari, Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan terhadap.

Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan lebih, terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku.

(cr11/tribun-medan.com) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.