Modus Licik KTD Pemuda Tulung Selapan OKI Manipulasi Data Google 2 Polsek, Spesialis Ubah Data
Shinta Dwi Anggraini September 20, 2024 07:31 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi mengungkap modus licik KTD (22 tahun) pemuda di Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) yang memanipulasi data Google Business Profile milik Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

KTD dan komplotannya akan melakukan penipuan ke korban yang menghubungi call center instansi yang tercantum di Google Business Profile, yang telah diubah menjadi nomor telepon pelaku.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, "bug” pada Google Business Profile tersebut diperkirakan terjadi pada 11-12 Agustus 2024.

“Tersangka KTD yang telah memantau situasi ‘bug’ tersebut kemudian memanfaatkan situasi ‘bug’ dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Pada Google Business Profile Polsek Setiabudi, KTD mengubah titik alamat polsek menjadi di samping SDN 05 07 Cipete Utara.

KTD juga menambahkan nomor telepon miliknya.

Semestinya, pihak yang dapat mengubah rute dan menambahkan informasi pada Google Business Profile adalah pemilik akun. 

“Namun diduga sedang terjadi gangguan teknis atau ‘bug’ pada Google Business Profile, maka selain pemilik, dalam hal ini tersangka KTD, dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google Business Profile yang sah,” ungkap Ade. 

Dalam melancarkan aksinya, KTD tidak sendiri. Ia merupakan bagian dari komplotan spesialis pengubah data Google Business Profile milik instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online.

Usai mengubah data, KTD dan komplotannya akan melakukan penipuan ke korban yang menghubungi call center instansi yang tercantum di Google Business Profile, yang telah diubah menjadi nomor telepon pelaku.

“Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiel,” kata Ade.

Adapun KTD ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB. Kini KTD telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.