KPU Ngada Tetapkan 125.798 DPT, 11.056 Belum Miliki E-KTP
Eflin Rote September 20, 2024 07:33 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngada telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada mendatang berjumlah 125.798 wajib pilih. Dari jumlah tersebut ada 11.056 yang belum miliki e-KTP sebagai salah satu syarat memilih.

KPU bersama Bawaslu Ngada, perwakilan bakal calon, Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Bajawa, Polres Ngada, Panwascam hadir dalam pleno yang digelar di Hotel Corina Bajawa, Jumat 20 September 2024.

Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo mengatakan, terkuat pemilih yang belum memiliki E-KTP sudah melakukan koordinasi dengan Dukcapil dan unsur TNI/Polri dan perwakilan Bacalon. Hal ini ia katakan untuk mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong pemilih yang belum memiliki e-KTP agar segera mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Ngada.

"Data 11.056 ini sudah kami serahkan ke dukcapil kemudian dilakukan pencermatan, kemudian nanti kami akan kembali duduk bersama untuk membagi melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki e-KTP," kata Oktaviana Meo.

Upaya lanjutan kata Oktaviana akan melakukan perekaman e-KTP di tingkat Kecamatan dan perekaman itu fokus kepada daftar pemilih yang masuk dalam DPT namun belum miliki e-KTP.

"Kita akan membuat jadwal untuk melakukan perekaman," kata Meo.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngada Walterius Niku meminta hasil Pleno DPT ini untuk diberikan kepala para pihak agar dilakukan pencermatan bersama-sama.

Hal itu Ia katakakan untuk menghindari berbagai persoalan yang bisa saja muncul dikemudian hari terkait pemilu yang sudah meninggal dunia ataupun yang tidak ada ditempat. Sebab kata dia, secara aturan mereka tidak bisa dihapuskan dari DPT sebelum ada akta kematian untuk yang sudah meninggal dan pindah penduduk bagi yang tidak ada di tempat.

"Data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Ngada untuk diketahui oleh para pihak bahwa dari data pemilih ini masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal maupun tidak ada ditempat jangan sampai perkiraan perolehan suara itu salah. Jangan sampe saat hariha menang lawan orang yang tidak memilih," kata Iwan.

Setelah penetapan DPT ini pria yang akrab disapa Iwan ini juga mendorong PPS dan PKD untuk duduk bersama mencermati DPT yang sudah ditetapkan.

"Teman-teman PPS dan PKD harus duduk bersama mencermati ini, mendata pemilu yang TMS seperti karena kendala regulasi tadi. Ini sebagai upaya antisipasi atau pencegahan dini jangan sampe ada orang yang tidak punya hak memilih tapi ikut memilih," imbuhnya. (cr2)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.