ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
GH News September 20, 2024 09:08 PM
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penolakan ini muncul setelah kelompok pengusaha melakukan konsultasi publik yang digelar Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8/2024).



Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan penghapusan ayat-ayat tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang.

Baginya, kedua pasal ini perlu dipertahankan sehingga menutup dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

“ALFI menolak usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), karena akan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.” kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat tersebut dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan.

Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

“Karena Otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.

Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.

Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.

“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.

Ia mengatakan penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi, terangnya, dapat berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.

“Penghapusan pasal 110 Ayat (1) dan (Ayat 5) dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak Perusahaan Operator Pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan.” tegasnya.

Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu INSA, APBMI; ALFI/ILFA; GINSI dan GPEI.



Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik. Dan mengabaikan ribuan Perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan ; APBMI ; ALFI/ILFA; INSA GINSI dan GPEI .ALFI/I:FA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila Pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1 dan Ayat 5).

“Asosiasi Logistik dan Forworder Indonesia (ALFI/ILFA akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.