Motif dan Kronologi Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terungkap, Hukuman Mati!
Dedy Qurniawan September 20, 2024 09:30 PM

BANGKAPOS.COM -  Motif dan kronologi pembunuhan Nia Kurnia Sari, penjual gorengan di Padang Pariaman akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari adalah Indra Septiarman alias IS.

Ia ditangkap di loteng rumah warga di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari penjual gorengan diduga adalah karena korban melawan saat mau dilecehkan pelaku.

Polisi pun mengungkap kronologinya.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan IS punya niat 3 kali merudapaksa Nia Kurnia Sari.

"Tersangka sudah ada niatan sebanyak 3 kali terhadap korban dan tepat di tanggal 6 September baru melakukan aksinya," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (19/9/2024).

Ia mengikuti Nia, lalu menghadang dan menyekapnya.

Saat menghadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya memperkosa Nia.

"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Namun, situasi berubah ketika Nia melawan. 

Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga Nia tidak sadarkan diri.

Setelah Nia disekap dan tak sadarkan diri, IS memperkosa Nia dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka IS pulang ke rumah dan mengganti pakaian yang sudah kotor dan basah akibat hujan.

Setengah jam kemudian, tersangka IS kembali ke warung tempat terakhir ia bertemu Nia. 

Is Kabur ke Hutan dan Ditemukan di Loteng Rumah Kosong

Polisi mengamankan barang bukti baru berupa satu tas berisi perlengkapan pribadi IS saat menyisir hutan di kawasan Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

Selain perlengkapan pribadi, polisi juga menemukan sabu dan alat hisab sabu siap pakai.

IS berhasil kabur saat polisi datang.

Namun ia sempat datang ke pemukiman warga di Pasa Gelombang, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak dua kali.

Wali Korong Pasa Gelombang, Desi Novita mengatakan, kedatangan pelaku ke pemukiman warga ini terlihat oleh masyarakat.

"Informasi dari masyarakat itu ada sebanyak dua kali melihat tersangka ini datang ke pemukiman, saat sore dan malam hari," ujarnya, ditemui Senin (16/9/2024).

Saat ke pemukiman warga, tersangka ini hanya lewat begitu saja, seperti berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Akibat melihat sosok IS, masyarakat menjadi cemas dan waspada.

IS berhasil ditangkap pihak kepolisian dan masyarakat Kamis (19/9/2024) sore.

IS ditangkap di sebuah rumah kosong milik warga setelah polisi melakukan pengejaran intensif. 

Pemilik rumah yang dijadikan tempat persembunyian IS merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang biasanya kosong.

Biasanya rumah tersebut terkunci dari luar. Namun, di hari penangkapan, rumah kosong itu justru terkunci dari dalam.

Melihat situasi tersebut, warga langsung melapor ke pihak kepolisian yang sedang berjaga, dan polisi segera menuju rumah tersebut.

Di lokasi, pihak kepolisian harus melakukan pembukaan paksa pada pintu utama rumah karena kondisi pintu terkunci.

Setelah masuk, polisi menemukan sejumlah tanda mencurigakan, sehingga mereka melakukan penggeledahan.

"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng rumah, sedang bersembunyi," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

Saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan dan pasrah kepada pihak kepolisian.

Di luar lokasi penangkapan, ratusan warga sudah menunggu IS, sehingga ia langsung diboyong ke Mapolres Padang Pariaman.

Ketika IS dibawa ke kantor polisi, ratusan warga mendatangi Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mereka berteriak meminta pihak kepolisian memperlihatkan IS.

Ratusan warga ini hanya berdiri di balik pagar.

Mereka tidak masuk ke dalam halaman Mapolres karena pihak kepolisian sudah melakukan penjagaan.

"Kalua lah ang in, caliakan sabanta pak. Kalua lah ang woi," terdengar sorakan masyarakat berulang kali dari balik pagar.

Seorang warga menyebut datang untuk menyaksikan langsung wajah IS, yang berhasil mengelabui polisi selama beberapa hari terakhir.

Namun, hingga pukul 16.53 WIB, pihak kepolisian belum membawa IS keluar dari ruang Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, Polres Padang Pariaman mengonfirmasi IS pernah mendekam di tahanan 2013 lalu.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, IS pernah mendekam di penjara saat umurnya 16 tahun.

"Kasus yang pernah membuatnya mendekam adalah kasus asusila," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Perbuatannya kala itu, membuat IS berstatus residivis dalam kasus pencabulan.

Sementara itu, Wali Korong Pasa Galombang, Desi Novita, mengatakan IS adalah pribadi yang pendiam dan tidak banyak bergaul di tengah masyarakat. 

Kesehariannya hanya berbaur dengan beberapa teman sebaya yang selalu bersamanya.

"IS ini juga sejak kecil ditinggal ibu. Ia hanya dibesarkan oleh seorang ayah," ujar Desi, Selasa (17/9/2024).

Desi menerangkan keseharian IS, selain duduk di kedai, biasanya bekerja sebagai kuli bangunan atau melakukan pekerjaan sampingan lainnya. 

Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ini terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

(Tribun Padang/ Bangkapos.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.