Sejoli Bunuh dan Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Ciamis, Batal Nikah Karena Hamil Duluan
Adi Suhendi September 20, 2024 11:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Sepasang kekasih berinisial DM (21) warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dan pasangannya CRS (20) warga Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tega membunuh bayi hasil hubungan gelap mereka.

Peristiwa berawal saat sejoli DM (pria) dan CRS (wanita) berpacaran sejak tahun 2000.

Bahkan sejoli ini sempat akan naik pelaminan. 

Namun, niat keduanya batal setelah CRS hamil duluan.

Kehamilan CRS diketahui pada Juni 2024. 

Kemudian, CRS pun menyampaikan kehamilannya kepada DM.

"Sebenarnya mereka berencana menikah, namun rencana itu batal, karena merasa malu dengan kehamilan CRS di luar nikah," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).

Kemudian pada 4 Agustus 2024, CRS melahirkan seorang bayi di satu apartemen di Bandung.

Namun, bukannya merawat sang bayi, keduanya malah membuang bayinya di kamar mandi.

"Sampai tanggal 5 Agustus 2024, bayi tersebut masih hidup sehingga kedua pelaku membunuhnya dengan cara memberi obat penggugur kandungan," ucap Akmal.

Setelah bayi meninggal, di hari yang sama, kedua pelaku naik kereta api ke Ciamis dengan membawa jasad bayi yang disimpan di dalam kantong menuju ke Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis untuk menguburkan jasad bayinya di rumah kerabat DM. 

"DM kemudian mengubur jasad bayinya tanggal 6 Agustus 2024," katanya.

Setelah menguburkan bayinya, kedua pelaku melarikan diri ke Bandung menggunakan kereta api.

Namun, kejahatan keduanya terendus setelah warga curiga melihat gundukan tanah di halaman rumah.

"Warga yang curiga adanya gundukan tanah akhirnya melaporkan ke Polsek Rancah dan jasad bayi ditemukan di halaman rumah kerabat DM," jelasnya.

Jasad bayi tersebut ditemukan pada 21 Agustus 2024.

Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Akhirnya polisi berhasil menangkap keduanya di daerah Cigondewah, Kabupaten Bandung, pada 27 Agustus 2024.

"Kami berhasil menyita dua barang bukti yaitu cangkul dan golok yang digunakan pelaku untuk menggali kuburan bayi hasil dari hubungan gelap mereka," katanya.

Kini sepasang kekasih tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu dengan mendekam dibalik jeruji besi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penulis: Ai Sani Nuraini

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.