Polsek Marau Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Jamadin September 20, 2024 11:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polsek Marau Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin 16 September 2024.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Sukaraja Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima, seorang terduga pelaku berinisial TR (44), warga dari Kecamatan Kendawangan sering menyimpan narkoba jenis sabu didalam tas miliknya dan sering melintas di area jalan Desa Sukaraja Kecamatan Marau ” Ujar IPTU Martin Nababan

Dari informasi yang diperoleh, anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan dilapangan dan pada hari yang sama sekira Pukul 08.00 Wib, petugas berhasil melakukan upaya hukum dengan mengamankan terduga pelaku TR.

 Disaksikan langsung Kepala Desa Sukaraja dan beberapa warga, petugas menggeledah badan dan tas milik pelaku TR dan didapati dari dalam tas milik pelaku, sebuah botol kaca fanbo dan sebuah dompet yang mana didalam dompet tersebut tersimpan 5 buah klip plastik kecil bening berisi serbuk kristal sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati 1 klip plastik bening berisi sabu didalam saku celana yang dikenakan pelaku.

“ Saat dimintai keterangan, pelaku TR mengakui bahwa barang bukti sabu yang ada ditangannya diperoleh dari pelaku lainnya berinisial MI, warga Kecamatan Kendawangan  ” ujar Martin.

Berbekal informasi dari pelaku TR, anggota Polsek Marau bergerak mengejar pelaku MI yang terlacak sedang berada di Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan.

Dan pada pukul 11.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku MI (45) dan seorang saksi yaitu sdri WU yang merupakan istri dari pelaku MI, di sebuah pondok di area Desa Bangkal Serai. 

“ Kita amankan pelaku MI beserta istrinya WU di dalam sebuah pondok, dari tangan pelaku MI, kita sita barang bukti berupa 23 klip plastik bening yang berisi sabu, 2 klip plastik kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kaca fanbo, dan 1 buah pipet. Tak hanya itu, di rumah kontrakan pelaku MI yang berada di Desa Sukaraja Marau, kita juga menemukan 1 timbangan digital yang biasa digunakan MI untuk menimbang sabu ” ujar Martin.

Kini kedua pelaku yaitu  TR, MI beserta barang bukti  telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.