Sopir Vanessa Angel di Kecelakaan Maut Sudah Bebas, Mayang dan Dody Sudrajat Tak Ikhlas: Apa Adil?
Rr Dewi Kartika H September 21, 2024 10:30 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, pengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan siaminya, Bibi Ardiansyah, yang terlibat kecelakaan maut di ruas tol Nganjuk arah Surabaya 4 November 2021, sudah bebas sejak 10 September 2024. 

Tubagus Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Mayang dan Dody Sudrajat Tak Ikhlas

Kakak dan ayah Vanessa Angel, Mayang dan Dody Sudrajat menanggapi kebebasan Tubagus.

Dody Sudrajat terlihat mengunggah foto saat Tubagus berkunjung ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Instagramnya.

Ia lalu mempertanyakan alasan mengapa Tubagus bebas begitu cepat.

Dody Sudrajat merasa hukuman yang diterima oleh Tubagus tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh pria tersebut.

"Tubagus Joddy supir maut yang membawa mobil Pajero Putih dan menghilangkan nyawa putri Daddy almh Vanessa Adzania & suaminya alm.Bibi Adriansyah yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, 

tetapi kenapa sudah bebas sebelum masa habis hukuman penjara selama 5 tahun, jika dihitung dari tanggal dan tahun kecelakaan 04 November 2021 dan terhitung hukuman vonis 5 tahun untuk supir maut ini, 

harusnya Tubagus Joddy belum bisa bebas, harusnya bebas hukumanya di tahun 2026 atau dua tahun lagi, 

baru Tubagus Joddy bisa bebas, tapi baru menjalani hukuman selama 3 thn, kenapa supir maut Tubagus Joddy sudah bisa bebas..? 

Apakah ini adil untuk supir maut yang menghilanhkan nyawa putri Daddy," tulis Dody Sudrajat.

Serupa dengan Dody Sudrajat, Mayang juga mengungkapkan kekecewaannya.

"Masih enggak ikhlas sih bisa secepat itu dari penjara

Tuntutnnya aja 5 tahun, tapi ini baru 3 tahun udah bebas," tulis Mayang.

Alasan Bebas Cepat

Menurut Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024) malam. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan. 

Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026. 

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, Tubagus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.  

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Tubagus mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tubagus telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. 

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.