Penangkapan Pelaku Narkoba di Langkat: Sat Res Narkoba Amankan Pria dengan 500 Gram Ganja Kering
Arjuna Bakkara September 21, 2024 01:31 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial RL (56) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan terjadi pada 17 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Linkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkusan kertas coklat dan 1 asoi berisi ganja dengan total berat 500 gram, serta 10 potongan kertas ganja yang ditemukan di saku celana pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 70.000.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pelaku kini berada dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat.

AKP Rajendra Kusuma juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, mengingat kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.

"Dengan penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah tersebut,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.