Ada Pelaku Lain, Indra Seret Nama Berinisial S, Akui Berdua saat Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Lulu Adzizah F September 21, 2024 05:34 PM

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok diduga turut terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Diketahui, Indra berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Setelah ditangkap, Indra langsug di interogasi oleh pihak kepolisian.

Beredar video pengakuan Indra soal terduga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Siapa pelaku lain ?," tanya seorang polisi lewat Instagram @gadihbujangminangkabau, Jumat (20/9/2024).

Indra pun menyebutkan sosok S yang merupakan orang Jawa.

"S orang Jawa pak," terangnya.

Pihak kepolisian tampak terus mempertanyakan terduga pelaku lain. Namun Indra mengaku pelaku hanya berdua.

"Siapa lagi selain itu ?hanya berdua ? kamu jujur nanti punah kamu saya buat," kata polisi.

"Iya Pak, hanya berdua," kata Indra.

"Yang mengantarkan kamu ke sini siapa," tanya polisi kembali.

"Gak ada pak," jawab Indra.

Diketahui, NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

NKS  menjadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Indra Septiarman alias IS.

Adapun motif Indra tega menghabisi nyawa NKS untuk merudapaksa korban.

Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain

Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman.

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Duga Ada Pemasok Indra

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana terkubur di tanah.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka dibantu keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.

"Rencananya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.

IS ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.  

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

 

#Pelaku  # Pelaku  # NKS # Nia # penjual gorengan

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.