Pilkada Tabalong 2024, Jumlah DPT Paling Sedikit di Muaraharus Cuma 5.115 Pemilih
Edi Nugroho September 22, 2024 06:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID-KPU Kabupaten Tabalong juga telah menetapkan DPT dalam rapat pleno terbuka di Hotel Jelita Tanjung. Jumlah warga yang masuk DPT ada 188.015 orang.

Dari 12 kecamatan, pemilih terbanyak ada di Murungpudak yakni 40.289 orang dan paling sedikit di Muaraharus 5.115 pemilih.

“Jumat (20/9) malam ditetapkan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel serta pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong  sebanyak 188.015 pemilih,” kata Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, Sabtu.

Pemilih tersebut tersebar di 550 TPS di 131 desa dan kelurahan. “DPT Pilkada mengalami kenaikan sekitar 2.000 pemilih dibandingkan DPT Pilpres dan Pileg,” kata Ardiansyah.

Setelah menetapkan DPT kabupaten, KPU Tabalong akan mengikuti rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Kalsel. Setelah ditetapkan akan ditempel tempat-tempat strategis di Tabalong.

Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 di Kota Banjarbaru telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Jumlahnya 195.819 pemilih.

Angka tersebut lebih banyak 5.210 daripada DPT Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari lalu, yang berjumlah 190.609 orang.

Penambahan cukup signifikan pada DPT Pilkada,  menurut Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Normadina, terjadi karena beberapa hal. Di antaranya adanya pemilih pindahan dan pemilih baru. Terlebih sejak Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dinamisnya data kependudukan tentu sangat tinggi, seperti data pindah masuk. Termasuk usia pemilih 17 tahun cukup bertambah signifikan,” kata Dina usai rapat pleno terbuka penetapan DPT, Sabtu (21/9) dini hari.

Meski DPT Banjarbaru bertambah panjang, tidak demikian pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS Pilkada ditetapkan hanya 403. Angka itu jauh lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu lalu, yakni 898 atau selisih 495 TPS.

Dijelaskan Dina, hal itu terjadi karena adanya perbedaan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS. Pada Pileg dan Pilpres, jumlah pemilih pada satu TPS ditetapkan paling banyak 300 orang. Sedangkan pada Pilkada, satu TPS bisa sampai 600 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Rahmadi/dony usman).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.