Landak Jawa Diduga Dijual di Situbondo Lewat Media Sosial, BKSDA Telusuri
kumparanNEWS September 24, 2024 09:20 PM
Landak Jawa diduga dijual di sebuah forum di media sosial Facebook. Penjualan satwa dilindungi itu diduga dijual di wilayah Situbondo, Jawa Timur.
Atas informasi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah V Banyuwangi, akan menelusuri penjualan Landak Jawa itu.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Dwi Putro Sugiarto, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi detail soal penjualan tersebut, tetapi akan didalami.
"Kami menelusuri informasi ini, di FB sudah dihapus, kami sejauh ini belum menemukan secara pasti lokasi landaknya, karena alamat detail maupun identitas asli peng-upload masih belum jelas. Upaya yang sudah dilakukan adalah koordinasi dengan Balai Penegakkan hukum. Masih proses pendalaman," kata Dwi kepada kumparan, Selasa (24/9).
Ia juga mengaku belum mengetahui kebenaran adanya penjualan Landak Jawa di wilayah Situbondo tersebut. Begitu juga terkait jumlah Landak Jawa yang dijual.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menyelidikinya.
"Belum. Bisa saja akun fake, atau orangnya tidak berada di Situbondo, akun medsos sulit mengidentifikasi lokasi pasti dan keakuratan video, apakah video real time atau video lama yang baru diunggah. Masih penelusuran," ucapnya.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Sebelumnya ada warga Kota Denpasar, Bali, bernama Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena memelihara Landak Jawa.
Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu bahkan hingga disidangkan di pengadilan. Dia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Landak Jawa tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika Landak Jawa yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi. Pada akhirnya Sukena divonis bebas oleh majelis hakim.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.