KPK: 14 Saksi Kasus Eks Gubernur Malut Tak Penuhi Panggilan, Khawatir Penipuan
kumparanNEWS September 25, 2024 12:20 AM
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, hari ini, Selasa (24/9).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari belasan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, hanya 3 yang memenuhi panggilan.
"(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi," kata Tessa kepada wartawan.
Tessa mengatakan, para saksi lainnya itu tak memenuhi panggilan penyidik lantaran khawatir surat panggilan yang diterima adalah penipuan.
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ungkap Tessa.
Adapun ketiga saksi yang menghadiri pemeriksaan itu, yakni Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abd. Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba.
Saat ini, KPK memang tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek:
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.