Anak Perempuan Usia 11 Tahun Dicabuli Pemuda di Rumah Kosong di Gunung Kidul
kumparanNEWS September 25, 2024 06:22 PM
Seorang pemuda berinisial HP (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul karena diduga mencabuli anak perempuan 11 tahun di Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza menjelaskan HP diduga berbuat cabul pada Jumat (20/9). Saat itu korban yang masih SD diantar ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka pada pukul 13.30 WIB.
"Kemudian (setelahnya) dijemput ibu korban. Di rumah korban cerita jika setelah diantar ayahnya, lalu dihampiri pelaku," ujar Mirza kepada wartawan, Rabu (25/9).
Pelaku menghampiri korban lalu merangkul dan mengajak ke rumah kosong di belakang sekolah. Di situ aksi pencabulan terjadi.
"Korban bisa berontak lalu berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya," jelasnya.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian mengamankan HP dan membawa ke polisi. HP pada Sabtu (21/9) telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kini HP terancam 15 tahun penjara. Dia terancam jeratan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.