Tia Rahmania Melawan PDIP, Ini Respons Puan
kumparanNEWS September 27, 2024 03:20 PM
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kader PDIP yang dipecat, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan merupakan bentuk perlawanan Tia akibat dipecat dari PDIP dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara di Dapil Banten 1 pada Pileg 2024.
"Untuk yang pertama, partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai," ujar Puan dalam konferensi pers di lobi Nusantara Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9).
Namun Puan enggan berkomentar lebih banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh Tia.
"Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai, PDI Perjuangan, terkait dengan tadi yang ditanyakan," ucap Puan.
Tia Rahmania melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (26/9). Gugatan dilayangkan akibat ia tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara.
Akibat dipecat oleh PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana—yang juga dikenal sebagai sejarawan.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggantian dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, saat protes terhadap Nurul Ghufron di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
Pihak-pihak yang digugat Tia adalah Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU RI.
Jupriyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan bertujuan agar pengadilan membatalkan surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dirilis oleh DPP PDIP.
Gugatan Tia Rahmania terdaftar dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Menurut DPP PDIP, surat pemecatan Tia telah dikirimkan ke KPU pada 13 September. Namun, KPU baru mengumumkan pembatalan pelantikan Tia pada 23 September. Padahal Tia sempat ikut pembekalan anggota DPR-DPD terpilih yang diadakan Setjen DPR dan Lemhannas pada 22 September.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.