Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim Usai Dipecat PDIP dan Gagal Maju di DPR
kumparanNEWS September 27, 2024 07:20 PM
Usai dipecat PDIP karena dianggap terbukti menggelembungkan suara di Pileg 2024 oleh Majelis Partai, Tia Rahmania berkonsultasi ke Bareskrim Polri terkait langkah-langkah hukum yang akan ia tempuh.
Tia, yang juga gagal menjadi anggota DPR RI karena dibatalkan oleh KPU RI, mengaku merasa kecewa dengan putusan partai berlambang banteng itu.
“Saya yang sebelumnya adalah Caleg DPR RI terpilih fraksi PDI Perjuangan, dalam kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum atau pun langkah-langkah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada,” ujarnya pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
“Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan, tempat saya berlindung di mana itu adalah rumah saya,” sambungnya.
Ia menilai putusan PDIP dan KPU RI adalah keputusan sepihak. Ia pun mengatakan bahwa penggelembungan suara yang dituduhkan padanya tidak benar.
“Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara, saya di sini pada kesempatan haru ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi, hal tersebut bukan seperti itu adanya,” jelasnya.
Ia pun menyebut kehadirannya ke Mabes Polri juga untuk membersihkan namanya yang juga seorang dosen serta seorang ibu.
“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas,” jelasnya.
Mantan Kader PDIP, Tia Rahmania bersama kuasa hukumnya, Jupriyanto Purba di Bareskrim Polri usai konsultasi hukum masalah pemecatannya dari PDIP pada Jumat (27/9). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu,” lanjutnya.
Ia pun membawa nilai yang diberikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disebutkan mengajarkan keadilan padanya.
“Saya ingin menyampaikan keberanian saya untuk bersuara, keinginan saya untuk mendapatkan keadilan itu sesungguhnya atas bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh ketum PDIP ibu Megawati Soekarnoputri yang menyerukan untuk kita harus berani menyampaikan keadilan meskipun pahit sekalipun,” tuturnya.
Kuasa hukum Tia, Purba Jupriyanto kemudian menjelaskan bahwa hari ini pihaknya hanya berkonsultasi karena perkara ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan,” ujarnya.
Selain itu, ia yakin Tia tidak melakukan apa yang dituduhkan Mahkamah Partai PDIP menjadi alasannya datang ke Bareskrim Polri.
“Sebenarnya, yang membuat kita sampai pada titik ini, karena ada tuduhan-tuduhan kepada Bu Tia, bahwa dia melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya kalau kita lihat putusan Bawaslu Provinsi Banten, dikatakan kalau Bu Tia tidak terlibat,” jelasnya.
“Tapi oleh mahkamah partai itu dijadikan dasar, kalau kita lihat pertimbangan mahkamah partai, di situ kan dikatakan, Bu Tia ada mengambil suara Hasbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan bu tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu,” jelasnya.
Purba kemudian menjelaskan bahwa putusan pemecatan Tia ini tidak patut karena partai tak berwenang memutuskan Tia terbukti menggelembungkan suara. Hal itu seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.
Hingga saat ini, yang diterima pihak Tia hanya lah surat pemecatan dari PDIP. Purba mengaku belum mendapat surat Tia terbukti gelembungkan suara.
“Kalau kita lihat Undang-Undang partai politik pasal 32 sama 33, tidak ada kewenangan partai. Lihat penjelasannya terkait penggelembungan suara,” jelasnya.
“Mahkamah partai tidak berhak melakukan itu. Ini lah mau kita klarifikasi sampai ke Mabes Polri, supaya nama baik Bu Tia ini bersih,” sambungnya.
Penjelasan PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan Tia Rahmania dipecat dan gagal dilantik menjadi anggota DPR RI. Pemecatan Tia, kata Komar, karena terbukti ada penggelembungan suara yang dia lakukan.
Komarudin membantah pemecatan Tia karena kritiknya yang keras terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber antikorupsi dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas RI pada Minggu (22/9). Ini merupakan kegiatan pembekalan bagi anggota DPR-DPD terpilih hasil Pemilu 2024.
"Iya, itu karena ada masalah internal penggelembungan suara partai yang sudah dibuktikan di mahkamah," kata Komar kepada wartawan, Rabu (26/9).
Mahkamah Partai, kata Komarudin, memutuskan Tia harus mengundurkan diri karena terbukti bersalah. Namun, Tia tidak mau. Sehingga mahkamah memutuskan memecat Tia.
"[Tia] tidak mau mengundurkan diri, maka langkah partai adalah pemberhentian dari keanggotaan partai itu. Jadi itu proses biasa-biasa saja," ucap dia.
Lebih jauh, Komar menegaskan Tia ada perselisihan sengketa suara dengan Bonnie Triyana di dapil I Banten yang meliputi Lebak-Pandeglang.
Komar menyebut bukan hanya sengketa Tia dan Bonnie yang ada di Mahkamah Partai, melainkan ada ratusan. Namun, sengketa keduanya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh mahkamah.
"Nah, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di Mahkamah Partai, ada menemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara, yang tadinya harus Bonnie masuk, karena ada pemindahan suara menyebabkan Bonnie, dia di putusan KPU-nya dikalahkan," terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Sehingga yang berhak untuk dilantik menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie — politikus PDIP yang juga dikenal sebagai sejarawan.
"Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie," pungkas Komar.
Anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, saat protes terhadap Nurul Ghufron di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
Batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9).
Dalam surat keputusan itu, KPU RI resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.