Pengacara Sebut PDIP Tak Pakai Putusan Bawaslu Banten saat Pecat Tia Rahmania
kumparanNEWS September 27, 2024 11:20 PM
Kuasa hukum Tia Rahmania, Purba Jupriyanto, menilai Mahkamah Partai PDIP tak pakai putusan Bawaslu yang menyatakan kliennya tak memenuhi bukti menggelembungkan suara.
Bukti ini ia bawa saat datang ke Bareskrim Polri, untuk berkonsultasi, pada Jumat (27/9). Dalam salinannya putusan Bawaslu Provinsi Banten nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PRCV/11.00/IV/2024 disebutkan laporan penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania tak memenuhi bukti.
“Sedangkan terhadap Tia Rahmania, tidak terdapat cukup bukti terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Tingkat Kecamatan dan/atau Kabupaten, mencetak serta menyampaikan kepada saksi, oleh karenanya tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pelaksanaan tata cara, prosedur, dan mekanisme kepada Tia Rahmania,” tulis Bawaslu Banten pada putusan No. 10.2.15.
Putusan ini lah yang disebut Purba sebagai putusan yang dilangkahi oleh Mahkamah Partai.
“Mekanisme sudah diatur UUD menyatakan terjadi penggelembungan suara harus melalui Bawaslu dulu tapi tidak dilakukan, Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti tapi oleh Mahkamah tidak diambil tapi Mahkamah mengatakan bahwa buktinya terbukti,” ujarnya usai konsultasi dengan Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Ia pun menyimpulkan bahwa dari pertimbangan dan amar putusan mahkamah partai tak sesuai dengan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal.
“Nah kalau kalian mendapatkan putusan mahkamah partai itu antara pertimbangan dengan amar putusan tidak sesuai,” tuturnya.
“Di pertimbangan mengambil menggelembungkan suara sebanyak 1.600 tapi di pertimbangan hukumnya cuma dari Hasbi Asyidiki 251 (suara) dari partai 10 (suara) lalu dari mana tetiba muncul (angka 1.600) dari amar ini,” ucapnya.
Menurutnya, Mahkamah Partai harusnya terlebih dahulu menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Sampai saat ini, belum ada putusan itu.
“Saya bilang mahkamah partai dalam membuat putusan tidak teliti, itu yang mesti kita sampaikan. Makanya kita ingin proses yang benar lewat pengadilan dengan duduk persoalan ini apakah Bu Tia ini gelembungkan suara atau tidak mau kita cari di sini,” ujarnya.
Tia juga sudah menggugat mahkamah partai PDIP, Bonnie Triyana yang menggantikannya di DPR RI, dan Hasbi Asyidiki Jayabaya ke PN Jakpus. Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan ini terdaftar pada Kamis (27/9) dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Tia memohon Majelis Hakim untuk nyatakan dia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah PDIP No.009/240514/I/MP/2024 pada 14 Agustus 2024.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP.
Akibat pemecatannya dari PDIP karena penggelembungan suara ini, Tia gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI.
Batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9).
Dalam surat keputusan itu, KPU RI resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.