Kosmetik Skincare Etiket Biru Bukan untuk Semua
Mohamad Kashuri September 29, 2024 03:20 PM
Skincare telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas banyak orang untuk merawat kulit dan meningkatkan penampilan. Namun, tidak semua produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Salah satu masalah yang sering muncul adalah produk skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada triwulan pertama Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia, ditemukan sejumlah 2.475 pcs kosmetik jenis skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan pada 21 wilayah yang terdapat Unit Pelaksana Teknis BPOM. Apa bahaya dari produk-produk ini, dan mengapa masyarakat harus lebih berhati-hati?
Skincare dengan etiket biru adalah kosmetik yang dibuat oleh apoteker di sarana apotek atas permintaan dokter, untuk pasien tertentu dan diberikan label/etiket berwarna biru. Produk ini diformulasikan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan individu berdasarkan kondisi kulit atau permasalahan medis yang dihadapi. Namun, ada masalah yang muncul terkait penyalahgunaan konsep ini, yaitu produk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan adalah produk yang dibuat oleh sarana yang tidak mengikuti regulasi, sering kali diproduksi secara massal dengan mutu dan keamanan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Produk semacam ini melanggar regulasi, selain merugikan pelaku usaha lain yang taat regulasi dalam memproduksi kosmetik sesuai Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), juga dapat merugikan konsumen.
Di samping itu, dengan memalsukan etiket atau memproduksi barang yang tidak sesuai izin, produsen secara langsung melanggar hukum, dan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hukum yang serius, berdasarkan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa setiap orang yang memproduksi sediaan farmasi (termasuk kosmetik skincare etiket biru) yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar.
Kosmetik Skincare Etiket Biru yang Tidak Memenuhi Ketentuan (Sumber BPOM 2024)
Produk-produk kosmetik dengan etiket biru palsu atau yang tidak sesuai dengan regulasi dapat membawa risiko kesehatan yang serius karena sering kali mengandung bahan-bahan berbahaya yang sebenarnya telah dilarang dalam produk skincare, seperti merkuri, hidrokinon, atau steroid.
Penggunaan bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit yang ringan hingga hiperpigmentasi, dan dalam beberapa kasus bahkan dapat menyebabkan kerusakan organ dalam jangka panjang. Selain itu, tanpa adanya pengawasan yang ketat, bahan-bahan yang tidak sesuai standar tersebut berpotensi memicu reaksi alergi, di mana gejalanya bisa bervariasi mulai dari gatal-gatal, ruam, hingga pembengkakan kulit.
Dalam kasus yang lebih parah, reaksi alergi yang terjadi dapat berupa sesak napas atau bahkan anafilaksis, yang berbahaya bagi kesehatan. Meskipun beberapa produk yang tidak sesuai ketentuan ini dapat memberikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dengan cepat, efek penggunaan jangka panjang justru lebih merugikan, karena dapat merusak struktur kulit dengan membuatnya lebih tipis, mudah iritasi, dan kehilangan elastisitas.
Selain risiko pada kulit, produk-produk ini juga menimbulkan bahaya yang lebih besar karena kandungan berbahaya dapat menembus lapisan kulit dan berdampak buruk pada kesehatan tubuh secara keseluruhan. Beberapa bahan kimia yang tidak aman bisa memasuki aliran darah dan akhirnya memengaruhi fungsi organ vital seperti ginjal, hati, atau bahkan organ-organ lainnya, yang tentu dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang serius.
Produsen kosmetik harus bertanggung jawab atas produk yang mereka buat dan distribusikan. Mereka harus memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan dalam produk telah teruji keamanannya dan sesuai regulasi. Namun, tidak hanya produsen yang memiliki peran penting, konsumen juga harus proaktif dalam melindungi diri.
Konsumen jangan tergiur akan promosi atau klaim kosmetik dengan efek instan yang mungkin membahayakan dalam jangka panjang, dapatkan kosmetik skincare etiket biru atas pengawasan dari dokter, serta jangan membeli kosmetik skincare etiket biru secara online.
Untuk menanggulangi peredaran produk skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah melalui BPOM telah memperketat pengawasan secara intensif baik secara offline dan online. Pelaku usaha yang melanggar, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan, penutupan sementara kegiatan, hingga penegakan hukum berupa sanksi berat berupa ancaman pidana bagi mereka yang memalsukan etiket atau menjual produk yang mengandung bahan berbahaya.
Pemerintah juga berupaya terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang aman dan telah teruji. Sosialisasi dan edukasi bersama stakeholder terhadap kesadaran akan bahaya produk kosmetik skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan terus digalakkan, baik melalui media sosial, televisi, maupun edukasi langsung di masyarakat.
Akhirnya, bahaya produk skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan bukanlah hal yang bisa dianggap sederhana. Produk yang tidak aman tidak hanya melanggar regulasi, namun juga dapat berdampak buruk pada kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, baik produsen, konsumen, maupun pemerintah untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa produk skincare yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jangan sampai keinginan untuk mendapatkan hasil instan justru membawa risiko yang lebih besar bagi kesehatan, ingat bahwa skincare etiket biru belum tentu cocok bagi semua konsumen.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.