DPR Sepakat RUU MK Dibahas di Rapat Paripurna DPR Periode 2024-2029
kumparanNEWS September 30, 2024 01:20 PM
DPR RI menyepakati untuk melaksanakan pembahasan tingkat II Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di kepengurusan dewan periode selanjutnya. Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik 1 Oktober 2024.
Kesepakatan untuk menunda atau men-carry over RUU ini disepakati dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2024-2025 yang merupakan rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 yang dilaksanakan, Senin (30/9).
“Karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.
Suasana jelang rapat paripurna ke 8 masa persidangan I yang merupakan rapat terakhir DPR RI periode 2019-2024, Senin (30/9/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Seluruh peserta rapat pun setuju, Puan lalu mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Revisi UU MK Dilakukan Diam-Diam

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tingkat I sempat diwarnai polemik. Pasalnya, pengesahan tingkat 1 RUU MK ini juga dilakukan secara diam-diam saat masa reses 13 Mei 2024 lalu.
Saat itu, rapat dihadiri oleh segelintir anggota Komisi III dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, rapat juga dilakukan secara tertutup.
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Pilkada di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Revisi UU MK mendapat kritik publik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dengan kesepakatan antara dua belah pihak untuk meng-carry over RUU ini, maka periode selanjutnya tidak perlu membahas dari awal revisi ini.
Beberapa pasal di dalam RUU MK ini menjadi sorotan. Salah satu di antaranya adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan masa jabatan dan masa pensiun hakim.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul itu justru merugikan bagi sejumlah hakim MK. Salah satunya yang terancam adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra yang dikenal vokal. Sebaliknya, revisi UU MK itu menguntungkan bagi Anwar Usman — saudara ipar Presiden Jokowi — yang sudah memasuki periode ketiganya.
Mahfud MD jadi pembicara di Kongres Pancasila XII di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (26/9/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menurut eks Menko Polhukam Mahfud MD, RUU itu pernah diajukan semasa dia menjabat. Namun, dia menolak karena RUU itu akan merugikan anggota MK muda yang juga dikenal kritis yang tengah menjabat. Setelah Mahfud mundur karena ikut Pilpres 2024, RUU itu diajukan kembali dan disetujui DPR-pemerintah dengan mudah.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.