Kenapa Kita Butuh Ruang Publik Bebas Asap Rokok?
Jean V Priskilia October 01, 2024 11:20 PM
Bayangkan ketika anda sedang menikmati waktu bersama keluarga di taman kota, tiba-tiba saja anda terpapar asap rokok yang sangat menyesakkan. Asap rokok ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan, terutama bagi perokok pasif. Kementerian Kesehatan memeberikan definisi dari perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tapi menghirup asap rokok orang lain atau orang yang berada dalam satu ruangan tertutup dengan orang yang sedang merokok.
Pada tahun 2021, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melakukan survei yang melibatkan 9.156 responden. Hasil survei menunjukkan adanya prevalensi perokok pasif tercatat sebanyak 120 juta orang. Menurut World Health Organization (WHO), sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya walaupun tidak merokok. Terdapat sekitar 7.000 zat kimia pada asap rokok dan minimal 250 diantaranya merugikan kesehatan. Ada banyak dampak yang dapat ditimbulkan dari menghirup asap rokok, mulai dari penyakit paru, penyakit jantung, kanker, hingga kelainan saat hamil. Dari banyaknya jumlah perokok pasif ini, kita dapat menilai bahwa implementasi terhadap kebijakan larangan merokok di fasilitas umum masih tidak dapat berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus karena mendapatkan udara bersih merupakan hak semua orang.
Mengenai kawasan bebas asap rokok sendiri sudah diatur di dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Adapun yang termasuk dalam tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain :
a.Fasilitas pelayanan kesehatan;
b.Tempat proses belajar mengajar;
c.Tempat anak bermain;
d.Tempat ibadah;
e.Angkutan umum;
f.Tempat kerja; dan
g.Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pada ayat (3) di pasal ini menyebutkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan g, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Mengenai sanksi terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok diatur dalam Pasal 437 Ayat (2) UU Kesehatan, setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Meskipun sudah diatur dengan jelas di dalam UU Kesehatan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, tetapi masih sering juga ditemukan kepulan asap rokok yang sudah menyatu dengan udara seperti di area sekolah, halte bus, dan area publik lainnya. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menciptakan ruang publik yang bebas asap rokok, bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat/sesama dan lingkungan.***
Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.