Janji Puan Maharani Saat Kembali Menjabat Ketua DPR Periode 2024-2029
Agustinus Sape October 02, 2024 01:30 AM

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putri Megawati Soekarnoputi, Puan Maharani kembali dipilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Puan berjanji akan memimpin DPR dengan mengutamakan kerja bersama. 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengundang seluruh komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap berbagai kebijakan negara yang akan diambil.

Berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 ditetapkan sesuai urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Pua Maharani ketua dpr ri periode 2024-2029_01
Ketua DPR terpilih 2024-2029 Puan Maharani (kiri) memegang palu simbol kepemimpinan DPR setelah pelantikan dan penetapan pimpinan DPR dalam sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan dari PDI-P terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.

Untuk posisi ketua DPR, diberikan kepada anggota DPR yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama.

Selanjutnya, wakil ketua DPR merupakan anggota DPR yang berasal dari parpol dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Menindaklanjuti UU tersebut, Puan Maharani dari Fraksi PDIP ditetapkan sebagai ketua DPR. Kemudian, wakil ketua DPR bakal dijabat oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.

Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024), mengatakan, dalam lima tahun ke depan, unsur pimpinan DPR secara kolektif kolegial akan memimpin DPR dengan mengutamakan kerja bersama serta memperkuat komunikasi lintas fraksi, lintas komisi, dan badan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR untuk mencapai kebersamaan.

”Kebersamaan bukan berarti semua serba sama. Akan tetapi, titik temu yang sama bagi mewujudkan kepentingan bangsa dan negara. Kita tidak mungkin bekerja sendiri. Pengambilan keputusan kebijakan negara tidak mungkin diputuskan sendiri. Kita harus bersama dengan anggota DPR lainnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan peran diplomasi,” ujar Puan.

Utamakan musyawarah mufakat

Puan mengemukakan, mekanisme kerja di setiap AKD DPR dalam penetapan kebijakan negara harus mengutamakan musyawarah mufakat. Karena itu, di setiap AKD diperlukan komunikasi yang efektif antara AKD DPR dan mitra kerja, antarkelompok fraksi, antarpimpinan, dan anggota. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kebijakan negara yang paling baik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan konstitusional akan selalu menjadi harapan rakyat. DPR, lanjutnya, akan selalu menjadi sorotan seluruh rakyat, baik di dalam sidang-sidang DPR maupun kegiatan anggota di daerah pemilihan, pernyataan-pernyataan yang disampaikan, bahkan dalam kegiatan-kegiatan di luar tugas DPR.

Lebih dari itu, sebagai wakil rakyat, DPR juga dituntut memiliki rasa keadilan, kepeduliaan, empati, serta simpati pada permasalahan rakyat.

”DPR dituntut dapat memperjuangkan aspirasi rakyat. Kita harus dapat menempatkan diri dengan memperhatikan kepantasan sosial. Kita harus selalu mawas diri dalam menjalankan jabatan sebagai wakil rakyat,” ucap Puan.

pelantikan anggota dpr ri_0505
Para anggota DPR yang hadir saat digelar sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, atas nama seluruh anggota DPR, Puan mengundang partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, media massa, pers, kaum intelektual, akademisi, mahaiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi masyarakat untuk ikut memberikan masukan, pandangan, dan kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang akan diambil.

”Berikanlah pandangan, saran, dan kritik yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Ia berkomitmen pada masa kepemimpinannya semangat kerja bersama akan terus digelorakan. Hal ini demi mewujudkan DPR sebagai parlemen yang modern, terbuka, dan aspiratif.

”Kami berupaya menjadikan DPR sebagai rumah rakyat yang sesungguhnya,” katanya tegas.

”Mengebiri” DPR

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta berharap, pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR yang baru seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan proyeksi. Refleksi penting untuk menilai kinerja DPR, DPD, dan MPR selama lima tahun terakhir, 2019-2024.

”Refleksi tersebut akan menjadi modal untuk melakukan proyeksi perbaikan atau peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat,” kata Umbu.

Khusus untuk DPR, koalisi parpol pendukung pemerintah seharusnya tidak menggerogoti, apalagi menafikan implementasi tugas konstitusional DPR, terutama di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sebaliknya, koalisi pendukung pemerintah tidak boleh menjadi ”media” untuk merumuskan kebijakan legislatif yang bersifat elitis.

”Pengalaman penyusunan UU dan perumusan kebijakan anggaran dalam lima tahun terakhir seharusnya menjadi pelajaran berharga agar partisipasi masyarakat benar-benar bermakna,” ucap Umbu.

Umbu menyadari, penentuan pimpinan DPR ataupun pimpinan AKD tak terhindar dari bagi-bagi kekuasaan antara parpol. ”Jangan sampai pemerintah melalui koalisi yang dibangun justru ’mengebiri’ DPR melalui relasi khusus dengan pimpinan parpol. Sudah menjadi rahasia umum bahwa anggota DPR sangat bergantung pada kebijakan fraksi, yang merupakan kepanjangan tangan partai,” katanya tegas.

Hanya saja, publik menaruh harapan agar bagi-bagi kekuasaan itu tidak menafikan peran DPR dalam melakukan checks andbalances terhadap presiden. ”Namun, jika terjadi sebaliknya, jangan pernah menyalahkan publik jika DPR dianggap tidak lagi mengemban amanat konstitusi,” katanya.

Bagi DPD, peran untuk memberdayakan daerah harus terus digelorakan, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran. Meski peran DPD tidak sepenuhnya seimbang dengan DPR, seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran untuk berjuang merepresentasikan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional. ”Ketika daerah berdaya, dengan sendirinya pembangunan nasional ikut terwujud dengan baik,” ujarnya. (kompas.id)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.