WSBP Banding Putusan PN Jaktim yang Kabulkan Gugatan Bank DKI
kumparanBISNIS October 03, 2024 11:20 PM
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024, dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI.
Menurut Fandy, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.
"Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apa pun yang tersedia, agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10).
Fandy memastikan selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 20 September 2022.
"Bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS)," ujarnua.
WSBP ikut suplai material untuk proyek tol trans sumatera. Foto: Dok. WSBP
Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
"Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK)," katanya.
Fandy menegaskan Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 Triliun.
WSBP, kata Fandy, tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," kata Fandy.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.