BNN Tangkap 3 Kurir 2,76 Kg Heroin di Bandara Soetta, Dikendalikan WNI dari Laos
kumparanNEWS October 04, 2024 07:20 PM
BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,76 kg heroin yang diselundupkan dari Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta. Pelakunya 3 WNI berinisial ZM, SS, dan AH. Mereka dikendalikan seorang WNI asal Jawa Timur berinisial DA yang berada di Laos.
Kepala KPU Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan kurir berinisial ZM tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura pada 22 September 2024. Dari tangannya diamankan 2,76 kg heroin.
"Tentunya, heroin ini suatu jenis narkotika yang mungkin langka ya, yang diimpor atau mungkin dimasukkan ke Indonesia. Tentunya ini juga menjadi waspada. Dari kami di Bandara Soekarno-Hatta akan terus melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Kami terus mengadakan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Dari BNN, Polri, maupun TNI, dan aparat-aparat yang lain," kata Gatot di BNN, Jakarta Timur, Jumat (4/10).
Gatot menuturkan, pelaku ZM lalu diperiksa BNN. Terungkap dia bekerja sama dengan SS. Dari keduanya terungkap pelaku lain berinisial AH di Medan, Sumatera Utara.
Dari keterangan AH, terungkap bahwa dia diminta oleh seorang WNI perempuan bernama Dewi Astuti, untuk mencari kurir di Indonesia. Dewi disebut berada di Laos dan sudah masuk dalam DPO BNN.
Menurut Kepala BNN Komjen Martinus Hukom, Dewi adalah WNI yang berada di Laos dengan spesialis sebagai perekrut kurir dari Indonesia.
"Merekrut WNI menjadi kurir nasional. Dia adalah warga WNI yang tinggal di golden triangle," jelasnya.
Martinus mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan iming-iming upah jadi kurir narkoba. Ia menyebut sudah ada ratusan WNI tertangkap di luar negeri.
"Sampai hari ini kita dapatkan data dari Kemenlu, WNI terjerat tindak pidana narkoba sedang melaksanakan putusan di luar negeri itu lebih dari 100 orang," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.