Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: 2 Anak dan 2 Dewasa
kumparanNEWS October 06, 2024 10:40 AM
Polisi menangkap pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, terkait kasus pencabulan.
Adapun pemilik panti asuhan itu berinisial S (49), sementara pengurus yayasan berinisial YB (30) tahun. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Minggu (6/10).
Ade mengatakan korban diduga berjumlah 4 orang. "Saat ini masih mendatakan korban, berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban, yang mana 2 masih anak dan 2 dewasa," ungkap Ade.
Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Ade.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.