Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Jadi Korban hingga Awal Terbongkar
Lailatun Niqmah October 07, 2024 06:31 AM

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus pelecehan seksual di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Banten, korban bertambah menjadi 18 orang.

Sebanyak 18 anak menjadi korban pelecehan seksual di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, dua di antaranya masih balita.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Sabtu (5/10/2024) seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni pemilik yayasan bernama Sudirman dan pengasuh panti asuhan, Yusuf dan Yandi.

"Sementara 1 orang tersangka lainnya (Yandi) masih dalam proses pengejaran," paparnya.

Para korban telah dibawa keluar panti asuhan dan tinggal di Dinsos Kota Tangerang serta rumah relawan.

Salah satu orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.

"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," bebernya, dikutip dari TribunTangerang.com.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pengasuh berinisial F berani speak up.

F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan salah satu tersangka di panti asuhan.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.

F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.

Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.

Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024 lalu.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres  Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka dapat terancam pidana  minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.