Warning! Nekat Jualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Disanksi 3 Bulan Bui atau Denda Rp 50 Juta
Salama Picalouhata October 07, 2024 06:31 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Mardika terancam dipenjara selama tiga bulan hingga denda Rp. 50 Juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Di mana paragraf 2 tentang Tenteram dan Tertib Jalan, Pasal 7 menyebutkan; Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:
a. menempatkan barang;
b, menggelar lapak dagangan atai sejenienta
c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
d. membuat atau memasang portal;
e. meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan;
f. membuat atau memasang tanggul jalan;
g. memarkir kendaraan bermotor
h. mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi,
i. memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau
j. mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap pasal 7 diatur dalam Pasal 49, dimulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan hingga pencabutan izin.

Jika masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana yang ditaur dalam pasal 49 ayat 4, yang berbunyi; Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury menjelaskan dalam mengatur pedagang di Pasar Mardika, pemerintah telah melakukan pendekatan awal.

Mulai dari imbauan lisan, tertulis serta pemasangan baliho guna melarang pedagang berjualan di badan jalan dan trotoar.

Pemerintah pun telah membentuk tim terpadu penataan Pasar Mardika yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

"Karena untuk penataan kawasan Mardika ini lewat Gubernur sudah membentuk tim terpadu penataan Mardika, di dalam tim itu terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI Polri dan Kejaksaan sehingga kebijakan yang diberikan sesuai dengan sasaran sampai penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2022," jelasnya.

Lanjutnya, proses memasukkan pedagang ke dalam gedung baru Pasar Mardika kini tiba pada tahap penegakan aturan.

Jika pedagang masih melawan aturan dan kedapatan berjualan di badan jalan maka pedagang tersebut akan di bawa ke pos yang sudah disediakan tim terpadu.

Pedagang akan diedukasi sebelum menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan.

Jika masih dilanggar maka akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Setelah dibuat surat pernyataan kalau masih melanggar lagi akan ditindah sampai dengan ketentuan pidana sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2022," tegasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.