Ketum IKA Notariat UI Tegaskan Pemimpin Bukanlah Penguasa
GH News October 07, 2024 04:08 PM
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKA Notariat UI) periode 2024-2028 dikukuhkan di Auditorium Fakultas Hukum UI , Depok kemarin. Kepengurusan itu merupakan periode ketiga IKA Notariat UI.

Pengukuhan tersebut digelar menjelang 1 abad pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Adapun Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari terpilih menjadi Ketua Umum IKA Notariat UI, lalu Rd. Rita Diana Syarifah selalu sekretaris umum, dan Francisca Ani R. Hutasoit selaku bendahara umum.

Jajaran pengurus baru kali ini terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai dari milenial hingga pensiunan notaris, yang terdiri dari 259 orang tergabung dalam 16 bidang kegiatan. Hingga saat ini, terdata sekitar 1.800 alumni yang tergabung dalam IKA Notariat UI.





Terdapat juga alumni dengan berbagai latar belakang profesi, antara lain seperti lawyer, banker, pengusaha, artis, hingga dosen. Guna menyambut satu abad pendidikan tinggi hukum di Indonesia, IKA Notariat UI juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum UI, Prodi Notariat, ILUNI FH, dan IMMK menghadirkan 100 pembicara alumni Notariat UI.

Kegiatan itu merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk berbagi ilmu dan pengetahuan. Ketua Umum IKA Notariat UI Meggy Tri Buana Tunggal Sari mengatakan, menjadi pemimpin bukanlah penguasa, tapi pengabdian dan pelayanan pada masyarakat dan bangsa.

Dengan kekeluargaan dan semangat baru, diharapkan FHUI pun bakal terus menjadi yang terdepan. "Menjadi pemimpin bukanlah penguasa, melainkan pengabdian dan pelayanan pada para anggota, khususnya juga masyarakat dan bangsa. Kepengurusan periode ini terasa istimewa, mengapa?” katanya dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Karena bersamaan dengan 1 abad usia pendidikan tinggi hukum di Indonesia, dalam dunia pendidikan tinggi hukum di Indonesia, memasuki abad ke 2 ini semoga FHUI tetap masih yang terdepan,” pungkasnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.