Bawaslu Kota Pangkalpinang Lakukan Pendataan APK Tak Sesuai Aturan
Ardhina Trisila Sakti October 08, 2024 02:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Pangkalpinang terus melakukan invetarisir ataupun pendataan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menyebutkan, pendataan APK tidak sesuai ketentuan dilakukan bersama jajaran Panwascam di tujuh Kecamatan.

"Pada hari ini, tepat di 14 hari pelaksanaan kampanye sudah mengerahkan jajaran di tingkatan Panwascam sedang melakukan inventarisasi adanya APK yang diduga melanggar atau tidak sesuai ketentuan," ujar Dian Bastari, Selasa (8/10/2024).

Dian Bastari menyebutkan, pendataan itu untuk memastikan tidak ada APK yang melanggar ketentuan Perundangan-undangan ataupun Peraturan KPU (PKPU).

"Insyaallah kedepannya, kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan jajaran KPU Kota Pangkalpinang dalam hal  terkait pengkondisian APK-APK ini. Tugas Bawaslu dalam hal ini mengawasi, mana saja APK yang diduga melanggar, selebihnya kita akan koordinasikan lagi untuk penindkannya," tambahnya.

Menurutnya, dengan masih berlangsungnya proses pendataan tersebut dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah ataupun titik APK melanggar di Kota Pangkalpinang.

"Untuk jumlahnya kami belum memastikan, karena sampai saat ini masih dalam proses invetarisir di tingkat kecamatan. Yang pasti pendataan akan berlangsung di semua wilayah," terangnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai pemasangan APK dalam Pilkada Serentak tahun 2024 tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Pada PKPU tersebut, APK dilarang dipasang pada beberapa titik seperti fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah, di pohon ataupun tiang listrik.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.