Pilkada 2024: KPU Bali Terima Beberapa Laporan Kampanye di Pura
Ida Ayu Suryantini Putri October 08, 2024 07:30 PM

Pilkada 2024: KPU Bali Terima Beberapa Laporan Kampanye di Pura

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali mengaku telah menerima beberapa laporan terkait kampanye di pura.

Di mana menurut aturan, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di rumah ibadah, termasuk di pura.

Selain di pura, kampanye juga tidak diperbolehkan di tempat pendidikan.

Namun untuk kampanye di tempat pendidikan dikecualikan jika civitas akademika tersebut mengundang Paslon untuk memaparkan visi misi Paslon dengan syarat mendapat izin, dan berlaku adil kepada semua Paslon dengan materi yang sama.

“Kalau di rumah ibadah, memang tidak diperbolehkan,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gede John Darmawan, Selasa 18 Oktober 2024.

Meskipun ada larangan, namun ada beberapa laporan yang masuk ke KPU.

John Darmawan menambahkan, hal yang terjadi di lapangan, memang Paslon tidak kampanye di pura, namun yang mengundang Paslon tersebutlah yang mengkampanyekan.

Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk menumbuhkan kesadaran, bahwa rumah ibadah jangan dijadikan tempat berpolitik.

“Ada dadia, merajan, kawitan, jangan dipolitisasi. Semua berhak, namun tempatnya mohon diperhatikan,” paparnya.

Terkait dengan adanya laporan kampanye di pura di beberapa tempat, pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian.

“Yang terjadi itu kan Paslon diundang sembahyang, nah ketika simakrama itu, ada bahasa mendukung. Jadi, mari dewasalah dalam berpolitik,” paparnya. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.