Balas Dendam, 1 Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang Pernah Jadi Korban Pemilik Yayasan
Ferdinand Waskita Suryacahya October 08, 2024 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PINANG - YB (30), salah satu pelaku pencabulan di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang ternyata juga pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam kasus ini, Yusuf dan pemilik yayasan bernama Su (49) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, YB merupakan mantan anak asuh di yayasan itu.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut," kata Zain saat merilis kasus ini, Selasa (8/10/2024).

Zain mengungkapkan, saat itu YB dicabuli oleh Su yang juga berstatus sebagai tersangka.

"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkap Kapolres.

Peristiwa itu membekas di benak YB hingga melampiaskan perlakuan yang dialaminya dengan mencabuli anak-anak panti asuhan.

"Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," ujar Zain.

Adapun korban pencabulan Su dan YB berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.